• November 25, 2024
Pemerintah akan membubarkan HTI, lalu bagaimana dengan FPI?

Pemerintah akan membubarkan HTI, lalu bagaimana dengan FPI?

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Polri mengaku tidak menemukan ideologi FPI menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas dengan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin, 8 Mei. Namun proses tersebut tetap perlu ditindaklanjuti di bidang hukum dengan menunjukkan berbagai bukti bahwa HTI merupakan ormas yang mengancam keutuhan NKRI dan tidak sesuai dengan UUD 1945.

Ketua Setara Institute Hendardi mengingatkan pemerintah untuk mengambil langkah sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 jika serius ingin membubarkan ormas HTI.

Peringatan 1 sampai 3 harus dipatuhi dulu, baru dibekukan sementara, kata Hendardi dalam siaran persnya, Senin, 8 Mei.

Polri bisa membantu menyiapkan argumentasi yang dilengkapi fakta untuk dijadikan alasan pembubaran. Jika langkah administratif sudah diambil, langkah hukum bisa disiapkan dan segera dimulai.

“Sebagai ormas yang berbadan hukum, pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan. Diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pengadilan negeri akan memeriksa dalil-dalil pembubaran yang diajukan pemerintah, jelas Hendardi.

Ia juga mengingatkan, meski HTI nantinya bisa dibubarkan dengan bantuan UU Ormas, namun hanya ormasnya saja yang bisa dilarang. Pengikutnya yang menganut paham politik khilafah tetap tidak bisa dilarang karena tidak menjadi sasaran kriminalisasi.

Tidak ditemukan bukti penyimpangan

Jika HTI selangkah lagi dibubarkan, apa jadinya ormas Front Pembela Islam (FPI)? Pasca pemerintah membubarkan HTI, masyarakat pun menuntut langkah serupa juga dilakukan terhadap ormas yang berbasis di kawasan Petamburan.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, saat ini polisi belum menemukan adanya gerakan atau ideologi FPI yang dinilai menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Sementara HTI, kata Setyo, blak-blakan mengutarakannya. penolakannya terhadap dua arahan negara tersebut.

“Beda (dengan FPI). Memang benar, HTI menolak keras NKRI dan Pancasila. Mereka ingin membangun khilafah, kata Setyo, Senin, 8 Mei di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. (BA: Kapolri: HTI dibubarkan karena sering terjadi gejolak sistem khilafah)

Selain itu, HTI kerap mendapat tentangan dari masyarakat umum. Jadi menurut polisi, pemerintah harus bertindak untuk membubarkan organisasi tersebut.

“Mohon diperhatikan beberapa kejadian masyarakat menolak HTI, seperti di Malang, Surabaya, dan lain-lain. Artinya kita bertabrakan, ujarnya.

Soal perlawanan HTI usai diumumkan pembubaran, Setyo mengaku Polri sudah menduganya. Namun, dia meminta HTI mengambil jalur hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi negara.

“Kami akan berharap semaksimal mungkin,” kata Setyo.

Hal serupa juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto saat memberikan keterangan pers. Ia mengatakan, ormas FPI masih dalam kajian. – Rappler.com

Data Sydney