• February 8, 2026
Pemerintah berubah pikiran dan melanjutkan reklamasi Pulau G

Pemerintah berubah pikiran dan melanjutkan reklamasi Pulau G

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, hampir satu setengah bulan setelah dihentikan secara permanen.

Keputusan dilanjutkannya pemulihan Pulau G diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binjar Panjaitan di kantornya pada Jumat, 9 September 2016.

“Kami memutuskan untuk melanjutkan. “Dari segi kelayakan, menurut kami (Pulau G) sangat layak,” kata Luhut.

Reklamasi Pulau G dihentikan secara permanen pada tanggal 30 Juni 2016 karena sejumlah pelanggaran serius, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli.

“Kami putuskan pembangunan pulau (Pulau G) harus dihentikan secara permanen,” kata Rizal usai rapat koordinasi Tim Pengkajian Reklamasi Teluk Jakarta dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Perhubungan.

Luhut sendiri yang mengatakannya mengunjungi Pulau G dan tidak ditemukan masalah apa pun dengan pemulihan pulau itu.

“Memang ada penyesuaian di sana-sini. Dari lingkungan juga. Tapi sepertinya semuanya sudah terpenuhi, kata Luhut.

Pemulihan Pulau G dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan pengembang Agung Podomoro Land, dan merupakan salah satu dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.

Fasilitas PLN

Salah satu alasan penghentian reklamasi Pulau G secara permanen, menurut Rizal Ramli, karena letaknya dekat dengan pembangkit listrik yang akan dibangun di kawasan tersebut.

Tapi patuhi Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir mengatakan, tidak ada satupun fasilitas PLN yang akan terganggu dengan dibangunnya Pulau G.

“Selama masalah teknis dibicarakan dengan LIPI dan PLN, tidak ada masalah. Tidak ada hambatan. “Mereka melakukan kajian,” kata Sofyan.

Soal pembuangan air, kata dia, PLN sudah punya solusinya. “Kalau dipotong sedikit, lempar ke kiri, selesai, tidak masalah. Secara teknis harus ada solusinya,” ujarnya.

Sofyan juga mengatakan, pembangkit listrik tersebut sedang dibangun dan akan selesai dalam dua tahun.

“Tidak masalah. Nanti dia buat dua pipa. Satu pipa diameter dua meter. Buat di bawah, diamankan. Airnya dialirkan ke kiri. Nanti ada pemotongan sesuai bentuk tanahnya,” ujar Sofyan.

Terkait moratorium yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sofyan mengatakan Luhut akan membentuk tim teknis untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Ada payung hukumnya. “Ada solusi yang tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.

Pernyataan Sofyan dibenarkan staf khusus Luhut, Atmaji Sumarkidjo.

“Tim teknis sedang merumuskannya. Tapi tidak ada masalah. “Tidak ada yang bertentangan dengan hukum,” kata Atmaji.

Moratorium berakhir pada Sabtu, 10 September. Menurut Atmaji, pihaknya akan memprioritaskan moratorium di Pulau G. “Kita konsentrasi di pulau G. Moratoriumnya pulau G. Yang lain belum, kita lihat dulu,” imbuhnya.

Selain payung hukum, Luhut mengatakan pihaknya juga akan membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya.

Menurut Luhut, Nelayan masih menjadi perhatian pemerintah. Tapi dia juga menegaskan Perairan di sekitar Pulau G sangat kotor dan tidak mungkin ikan-ikan di sana dapat dimakan.

“Kami akan jaga (nelayan),” kata Luhut.

“Kalau ada pihak yang bilang dipolitisasi dan ada pelanggaran, silakan datang langsung ke saya,” imbuhnya.

Pengembang, menurut Atmaji, bisa melanjutkan daur ulang mulai 14 September.

Tanggapan aktivis

Pengacara Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Nelson Simamora, memberikan pendapatnya terkait kelanjutan reklamasi Pulau G.

Menurut dia, banyak pelanggaran dalam reklamasi Teluk Jakarta, dalam hal ini Pulau G.

“Terutama potensi kerusakan lingkungan dan ancaman banjir. “Melanjutkan reklamasi Pulau G hanya akan meningkatkan risiko tersebut,” kata Nelson kepada Rappler.

Nelson menambahkan, proses hukum sedang berjalan dan pemerintah harus menghormatinya dengan tidak bertindak sepihak demi kepentingan pengembang.

“Pemerintah pusat melalui menteri tentu mengetahui proses hukum kasus ini, namun tetap mengambil langkah-langkah seolah-olah tidak ada sama sekali,” kata Nelson.

Dalam siaran persnya, Kamis, 8 September, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan Luhut jelas berpihak pada pengembang.

“Kesimpulan Menko Luhut bahwa pemulihan Pulau G tidak bermasalah hanya berdasarkan diskusi dengan PT PLN dan pengembang. Sementara isu kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap penghidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan dan laki-laki, tidak menjadi pertimbangan, tulis siaran pers tersebut.

Koalisi juga membantah hasil kajian Kementerian Koordinator yang diklaim sebagai dasar pengambilan keputusan.

Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan surat rekomendasi yang sangat menyarankan agar reklamasi Pulau G dihentikan. Hasil PTUN juga menyebutkan reklamasi Pulau G sebaiknya dihentikan.

“Sikap Koordinasi Menteri Luhut merupakan pembangkangan terhadap keputusan PTUN Jakarta. “Sikap tersebut sangat tidak pantas, apalagi Luhut merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, suatu sikap yang menunjukkan kemerosotan demokrasi dengan tidak menghormati sistem peradilan,” lanjut siaran tersebut.

Dengan itu, Nelson mengatakan pihaknya mengaku terkejut karena pemerintah terkesan tidak menghormati undang-undang yang berlaku.

“Masih ada perselisihan di pengadilan antara warga, pemerintah provinsi, dan pengembang. “Pemerintah pusat tidak ikut serta sebagai pihak dalam kasus ini, tiba-tiba mengambil tindakan koersif,” imbuhnya.

Terkait tindakan yang akan dilakukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Nelson mengatakan, hal tersebut sedang dibahas secara internal oleh koalisi.

“Iya. Ketika Rizal Ramli digantikan Luhut, kami melihat kemungkinan (untuk melanjutkan pemulihan Pulau G) terbuka lebar,” kata Nelson. – Rappler.com

Result Sydney