• September 25, 2024
Pemerintah mengajukan banding atas hukuman mati TKI Rita Krisdianti

Pemerintah mengajukan banding atas hukuman mati TKI Rita Krisdianti

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Rita divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Malaysia menjatuhkan hukuman mati terhadap warga negara Indonesia Rita Krisdianti pada Senin, 30 Mei. WNI Ponorogo itu terbukti menyelundupkan 4 kilogram sabu atau sabu di dalam kopernya.

Berdasarkan keputusan hakim, pengacara yang disewa pemerintah dari firma hukum Goi & Azzura memutuskan untuk segera mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Kami menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang terhadap Rita. “Namun kami telah meminta kuasa hukum kami untuk mengajukan banding,” kata Konjen RI di Penang, Malaysia, Taufiq Rodhi, melalui keterangan tertulis, Senin (30 Mei).

Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, karena hanya merupakan pengadilan tingkat pertama.

“Peluang untuk memberikan pembelaan masih terbuka. “Melalui Kementerian Luar Negeri, kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang dapat membantu memberikan bukti-bukti yang meringankan,” kata Taufiq.

Informasi mengenai putusan tersebut pertama kali disebarluaskan oleh Wahyu Susilo, analis Migrant Care Policy. Ia meminta pemerintah segera mengajukan banding karena Rita mengaku tidak tahu menahu soal narkoba di tasnya.

“Seperti kasus Mary Jane Veloso,” kata Wahyu.

Saat dihubungi Rappler, Wahyu mengatakan Migrant Care mendukung upaya pemerintah untuk mengajukan banding.

Namun pemerintah harus serius mencari bukti-bukti yang meringankan, ujarnya melalui telepon, Senin 30 Mei.

Ia juga menyarankan agar pemerintah mengambil jalur non-hukum seperti diplomasi bilateral atau melalui jalur ASEAN. Pemerintah Indonesia, kata Wahyu, bisa belajar dari keberhasilan Presiden Filipina Benigno Aquino yang mampu menghentikan eksekusi Mary Jane tahun lalu.

“Migrant Care meyakini hal ini bisa menjadi langkah awal untuk menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang ramah terhadap kehidupan. Kami juga meminta agar negara-negara yang menjerat WNI dengan ancaman hukuman mati tidak diberikan hukuman tersebut,” ujarnya.

Namun untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Wahyu, Indonesia juga harus bersedia menghentikan penerapan hukuman mati.

Sebelum tersangkut kasus hukum, Rita diketahui pernah bekerja sebagai buruh migran di Hong Kong pada periode Januari-April 2013. Dia ditangkap pihak berwenang Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia pada 10 Juli 2013, setelah kedapatan membawa sabu di dalam kopernya.

Kepada pihak berwajib, Rita mengaku belum mengetahui isi tas tersebut. Dia mengatakan tas itu milik warga negara Indonesia lainnya yang telah mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.

Untuk menyelamatkan Rita dari hukuman mati, Kementerian Luar Negeri juga bekerja sama dan berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong serta Pemda dan DPRD Ponorogo. Mereka berusaha mencari saksi yang bisa memberikan keringanan bagi Rita.

Selain itu, koordinasi juga terus dilakukan dengan pihak keluarga, khususnya kakak-kakak Rita yang tinggal di Riau. Sejak awal kasus ini, adik Rita selalu hadir dalam sidang di KJRI Penang. Sejumlah LSM asal Indonesia juga diberikan akses untuk memantau perkembangan proses kasus.

Berdasarkan data yang disimpan Kementerian Luar Negeri, terdapat 154 WNI yang saat ini menghadapi hukuman mati di negara tetangga. Sebanyak 102 orang di antaranya dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba. Kementerian Luar Negeri telah intensif berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (NNA) untuk memberikan bantuan kepada WNI yang diduga menjadi korban. – dengan pelaporan oleh Santi Dewi/Rappler.com

BACA JUGA:

Togel Sidney