Pemerintah menghentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Manusia Rizal Ramli dan Menteri LHK Siti Nurbaya pada Senin, 18 April membahas reklamasi Teluk Jakarta.
Usai pertemuan yang berlangsung hampir 1,5 jam dan juga ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Rizal menyampaikan kesimpulan pertemuan tersebut.
“Kami memerintahkan penghentian sementara pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta sampai seluruh persyaratan, peraturan perundang-undangan terpenuhi,” kata Rizal di kantornya.
Namun, dia tidak menyebutkan secara pasti kapan surat menteri untuk mengakhiri hal tersebut akan keluar.
Bicara tentang aturan yang tumpang tindih
Dalam pertemuan itu mereka membahas beberapa hal peraturan yang tumpang tindih. Selama ini Gubernur Ahok berpegang teguh pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dalam mengeluarkan izin daur ulang. Sementara Menteri Susi dan Komisi IV DPR menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Keputusan yang diambil pada Senin, 18 April itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Tarik tarik menarik aturan pasti ada. Tapi ada hierarki. “Undang-undang itu lebih tinggi dari keppres atau keppres,” kata Rizal.
Sehingga secara tersirat dia mengatakan, KKP dan KLHK lah yang seharusnya mengeluarkan izin terkait daur ulang.
Dia melanjutkan, aturan rumit seperti itu tidak hanya terjadi pada kasus reklamasi Teluk Jakarta, tapi juga terjadi di daerah lain. Untuk itu, Rizal membentuk panitia gabungan yang terdiri dari perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KKP, Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Kemaritiman, dan Pemprov DKI Jakarta. Rapat pertama panitia adalah Kamis depan. Ke depan, kajian harmonisasi aturan tim akan menjadi acuan landasan hukum pengelolaan daur ulang ke depan.
LHK menilai AMDAL
Sementara itu, Siti akan melanjutkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada dua pulau yang sudah dibangun yakni D dan G. KLHK akan bersama Pemprov mencermati dampak lingkungan dan sosial dari reklamasi ini. Hal ini nantinya akan melengkapi pengkajian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang zonasi daur ulang yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
“Ke depan, rancangan peraturan daerah ini juga harus dikonsultasikan dengan Pusat (KLHK). “Isinya harus mencakup rencana strategis (renstra), zonasi, rencana pengelolaan, dan rencana aksi pengelolaan,” ujarnya.
Usai kisruh tempat pemberhentian daur ulang terakhir, Siti menilai pihak Balai Kota mempunyai niat baik untuk bekerja sama. Nantinya perizinan dan pengawasan di lapangan akan diambil alih oleh baris kedua atau pemerintah pusat secara langsung. Selama ini Pemprov bekerja sendiri, meski harus didampingi pusat, baik KKP atau KLHK.
Perkembangan proyek daur ulang saat ini sudah memasuki kondisi serius. Indikatornya adalah pencemaran, kerusakan dan keresahan sosial di masyarakat.
“Kami akan melakukan pengawasan dan penyelidikan langsung di lapangan terhadap penggagasnya,” ujarnya.
Ketiganya juga akan menjadi acuan evaluasi keputusan LHK apakah daur ulang harus dilanjutkan atau dihentikan.
Hal serupa juga diungkapkan Brahmatya. “Rekomendasi dari PKC sangat penting. “Juga harus ada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujarnya.
“Saya tidak diserang lagi.”
Gubernur Ahok mengaku lega dengan pertemuan ini. Ia mengatakan, tidak ada satu pun menteri yang menyebut daur ulang ini salah. “Kami sepakat bahwa daur ulang ini tidak ada yang salah, hanya peraturan yang tumpang tindih,” ujarnya.
Ia pun mengatakan pertemuan ini sangat menguntungkan dirinya. Pertama, ia mendapat jaminan pemutusan hubungan kerja tanpa harus khawatir akan tuntutan hukum.
Menteri Rizal yang akan mengeluarkan rekomendasi penghentian daur ulang menjamin hal tersebut. “Pak Ahok tidak perlu takut. “Undang-undangnya sudah ada landasannya, bisa dijadikan referensi,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengaku yakin dengan masa depan pulau M, N, O, P dan Q yang berada di dalamnya Pelabuhan Jakarta. Pelabuhan ini, kata dia, akan bekerjasama dengan pihak pengelola Pelabuhan Rotterdam.
“Jadi biar betul, Pulau MQ bisa dibuat di pelabuhan Jakarta. Karena kalau tidak memasukkan pelabuhan, dalam konsep baru kita harus 45 persen fasilitas umum (fasilitas umum) dan fasilitas sosial (fasilitas sosial). fasilitas) yang disediakan.Jika TIDAK“Saya hanya bisa diserang,” katanya.
Dia memperkirakan moratorium Teluk Jakarta akan berlangsung 6-7 bulan. Setelah itu, Ahok yakin seluruh persyaratan dan izin daur ulang akan mematuhi hukum.
Selama itu, dia yakin kontraktor tidak akan menggugat. “Untuk apa kontraktor akan mengenakan biaya? Kalau 6 bulan, tuntut TIDAK lucu juga “Gugatannya belum selesai, peraturannya sudah keluar,” ujarnya.
Nelayan memantau implementasinya
Sekretaris Jenderal Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan, para nelayan akan mengawal proses operasional penghentian sementara ini. “Kami memastikan izin daur ulang dan aktivitas terkait dihentikan,” ujarnya saat dihubungi Rappler.
Ia juga menyerukan moratorium, bukan sekedar langkah prosedural. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah harus melakukan penelitian lebih dalam dan mencari alternatif pembangunan di kawasan Teluk Jakarta. Partisipasi Fisher menjadi salah satu kunci untuk merumuskan hal tersebut.
“Kedepannya (Teluk Jakarta) akan menjadi lebih sehat, berkelanjutan, dan sejahtera bagi para nelayannya,” ujarnya.Rappler.com
BACA JUGA: