Pemerintah pun tak acuh dalam pembubaran HTI
- keren989
- 0
Menurut pemerintah, konsep khilafah yang diusung HTI menghilangkan negara-bangsa untuk mendirikan pemerintahan Islam.
JAKARTA, Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengaku tidak gegabah dan sewenang-wenang dalam memutuskan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia menjelaskan, sebelum akhirnya memutuskan membubarkan ormas yang didirikan pasca reformasi, mereka melakukan proses observasi yang panjang.
Dalam laporan yang diterimanya, HTI jelas terlihat sebagai ormas yang mengancam kedaulatan Indonesia. Ideologi khilafah yang mereka usung disebarkan melalui dakwah politik.
Tujuan dakwah yang disampaikan telah memasuki wilayah politik yang mengancam kedaulatan negara, kata Wiranto saat memberikan keterangan pers, Jumat, 12 Mei di kantor Kemenkopolhukam.
Berdasarkan pengamatan dari berbagai literatur, ideologi khilafah pada umumnya bersifat transnasional. Artinya, ditujukan untuk eliminasi negara bangsanegara-bangsa untuk mendirikan pemerintahan Islam dalam konteks yang lebih luas.
Jadi negara-negara menjadi absurd, termasuk Indonesia yang berdasarkan NKRI dan UUD 1945. Indonesia bukan bagian dari khilafah, ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat memahami betul konsep khilafah yang diusung HTI. Karena alasan serupa, keberadaannya telah dilarang di 20 negara. Bahkan, di antaranya adalah negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti Turki, Arab Saudi, Mesir, Yordania, dan Malaysia.
Bukti lain yang dimiliki pemerintah bahwa HTI layak dibubarkan adalah laporan aparat kepolisian dan aparat keamanan mengenai penolakan di berbagai daerah. Bahkan ada pula yang memunculkan konflik horizontal antara pihak yang menolak keberadaan HTI dan HTI itu sendiri.
“Jika dibiarkan, konflik ini tentu bisa semakin meluas, karena semakin hari penolakan semakin banyak. “Jika terjadi konflik horizontal dapat membahayakan keamanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, NKRI serta mengganggu pembangunan nasional yang sedang kita kerjakan,” ujarnya.
Saya telah diperingatkan
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di tempat terpisah membantah bahwa pembubaran ormas HTI dilakukan secara mendadak tanpa melalui prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Menurut dia, sebelum akhirnya diumumkan. agar dibubarkan, pemerintah berulang kali memberikan peringatan kepada ormas tersebut karena menganjurkan konsep “khilafah”.
“Kementerian Dalam Negeri telah memberikan banyak peringatan. “Saya belum cek (angkanya), tapi datanya sudah ada semua,” kata Tjahjo yang ditemukan di Hotel Sultan pada Rabu 10 Mei.
Pemerintah juga memiliki banyak bukti tentang aktivitas dan aktivitas organisasi keagamaan tersebut. Barang bukti yang dimiliki pemerintah salah satunya berupa video. Di sana terlihat jelas bahwa pimpinan HTI sering berpidato tentang konflik dan Pancasila serta bentuk negara kesatuan.
“Jadi, ada tokoh besar yang juga membicarakannya, ada juga tokoh nasional, ketua umum ormas nasional juga mengatakan demikian. Prinsipnya bilang (Pancasila), tapi dalam kehidupan sehari-hari tidak, ujarnya.
Represif terhadap Ormas Islam?
Sementara itu, Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam konferensi pers, Selasa, 9 Mei, mengakui sikap pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf JK Kalla merupakan contoh represi terhadap ormas Islam. adalah. . Kalaupun ada ormas Islam lainnya, biasanya kebijakannya cenderung pro pemerintah.
Sedangkan jika ada ormas yang mengkritik pemerintah, langsung dipandang negatif dan dicap. Kebanyakan dari mereka dianggap anti Pancasila dan ingin melakukan makar.
“Sekarang sistem ekonomi kapitalis sudah sesuai dengan Pancasila? Apakah tindakan melindungi koruptor ini juga tepat? Anehnya, tudingan anti Pancasila selalu ditujukan kepada kelompok Islam. “Kenapa selalu kelompok Islam?” kata Ismail.
Baginya, keputusan pemerintah membubarkan HTI tak lebih dari keputusan politik. Karena setelah sekian lama ada, HTI baru sekarang diperlakukan seperti ini oleh pemerintah.
Menanggapi tudingan pemerintah bahwa HTI menyebarkan ideologi khilafah, menurut Ismail, mereka hanya menyebarkan apa yang tertulis dalam Alquran. Terlebih lagi, organisasi mereka tidak mempunyai kapasitas untuk mengubah fondasi negara.
“Sudah masuk domain perubahan dan kita tidak punya kuasa untuk masuk domain itu,” ujarnya.
Ke depan, HTI akan bekerja sama dengan ormas Islam lainnya untuk memperjuangkan secara hukum keputusan pembubaran tersebut. Namun Ismail hingga saat ini belum membeberkan apa langkah selanjutnya untuk mencegah pembubaran HTI. – dengan pelaporan oleh Santi Dewi/Rappler.com