Pemerintah resmi membubarkan HTI
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Banyak aktivitas HTI yang dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Pemerintah akhirnya resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mencabut status badan hukum ormas tersebut pada Rabu 19 Juli.
Pencabutan status badan hukum ini, menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris, karena banyak aktivitas HTI yang melanggar ideologi Pancasila.
“Meskipun mereka memasukkan dalam AD/ART Pancasila sebagai ideologi badan hukum, namun banyak aktivitas dan kegiatan HTI yang justru bertentangan dengan Pancasila dan semangat NKRI. Mereka mengingkari AD/ART mereka sendiri,” kata Freddy. dalam keterangan tertulis yang diterima Rappler hari ini.
Sebelumnya, HTI telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum perkumpulan pada 2 Juli 2014 dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014. Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, HTI mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan tiga tahun lalu melalui situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Freddy menjelaskan, jika SK Badan Hukum HTI dicabut, maka pemerintahan terkait akan resmi dinyatakan bubar. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Perppu nomor 2 tahun 2017 pasal 80A.
Freddy mengatakan, jika HTI tidak menerima pembubaran ini, mereka bisa menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silahkan ambil jalur hukum,” ujarnya.
Pencabutan status badan hukum HTI ini diambil setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu baru ini antara lain mengatur mekanisme pembubaran ormas yang kini tidak lagi harus melalui pengadilan. Pemerintah juga hanya perlu memberikan satu peringatan kepada ormas sebelum memberikan sanksi administratif.
HTI sendiri tidak tinggal diam. Kemarin, bersama pakar konstitusi Yusril Ihza Mahendra, mereka mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kini menjadi dasar pembubaran HTI.
Mintalah bantuan dari para ulama
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima sekitar 30 ulama asal Pulau Sulawesi di Istana Merdeka pada Selasa pekan lalu di Istana. Jokowi meminta bantuan ulama untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Pengurus Pondok Pesantren Miftahul Jihad, Majene, Sulawesi Barat, Thamrin mengatakan, Presiden Jokowi meminta para ulama turut serta menjaga kerukunan dan keamanan tanah air.
“Yang terpenting bagaimana masyarakat bisa menahan diri agar tidak terjadi keresahan. Jadi, kami diminta untuk mengurangi hal-hal yang terutama berkaitan dengan Perppu ini, kata Thamrin, Selasa, 18 Juli di Istana.
Ia mengatakan, selama ini masyarakat di Sulawesi mendukung terbitnya Perppu yang memudahkan pemerintah membubarkan ormas anti Pancasila.
“Alhamdulillah di sana tidak ada masalah, tidak ada keresahan. Hal terbesar sebenarnya ada di media sosial. Bagi masyarakat di level bawah, sejauh ini aman. “Itu sudah terkendali,” katanya.
Jokowi berjanji di hadapan para ulama untuk terus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan ekspresi dan pendapat. Jadi masyarakat tidak perlu merasa takut atau keberatan.
“Dijelaskannya nanti (langkah yang dilakukan) akan dilakukan secara bertahap. Pertama, teguran tertulis. “Kalau tidak diabaikan akan semakin eskalasi (sikap yang diambil),” tambah Yunus Pasanreseng Andi Pali, salah satu peserta rapat. —Rappler.com