Pemerintah terbitkan Perppu Ormas, HTI ajukan uji materi ke mahkamah konstitusi
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
HTI menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, Indonesia – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dipastikan akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2003. Mereka menunjuk Yusril Ihza Mahendra. untuk mengajukan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (CH).
“Langkah HTI ini akan diikuti oleh ormas lain yang menilai Perpu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air,” kata Yusril saat dihubungi Rappler, Rabu, 12 Juli 2017. Peraturan ini dinilai menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk secara sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara subyektif dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Yusril mengatakan, kewenangan absolut pemerintah yang tidak lagi memerlukan putusan pengadilan sebagai dasar pembubaran, bersifat sepihak dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dalam hal ini ia mengacu pada pasal kebebasan berserikat yang diatur dalam UUD 1945.
Norma hukum yang mengatur bahwa kebebasan tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi yang lebih tinggi, ujarnya.
Ia juga mengatakan, tidak ada alasan yang cukup bagi Presiden Joko Widodo untuk menandatangani Perpu tersebut, apalagi soal “memaksa hal-hal kritis” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945. Syarat itu hanya akan terpenuhi. apabila permasalahan hukum yang ada belum terselesaikan, diatur dalam undang-undang atau tidak dimuat dalam peraturan yang ada.
Soal ormas, lanjut kuasa hukum HTI, diatur lengkap mulai dari sanksi administratif hingga pembubaran dalam UU 17/2003. Ia yakin pemerintah justru memangkas prosedur yang sudah tersusun rapi.
Perppu tersebut juga memuat peraturan yang tumpang tindih dengan norma dalam KUHP, yaitu terkait delik penodaan agama, permusuhan suku, agama, ras, dan golongan, serta delik makar yang sudah diatur, ujarnya. Tumpang tindih ini berpotensi menghilangkan kepastian hukum yang dijamin UUD 1945.
Yusril enggan menyebutkan nama ormas selain HTI yang juga berencana mengajukan uji materi. Dia hanya mengatakan, hingga saat ini sudah ada lima organisasi yang menghubunginya terkait permohonan tersebut. Permohonan peninjauan kembali akan diajukan paling lambat Senin pekan depan.
Berbagai perubahan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto ditunjuk menjelaskan perubahan yang tertuang dalam Perppu 2/2017. Pertama, perluasan makna perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila.
“Hukum ini hanya terbatas pada doktrin ateisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal, sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran lain juga bisa menggantikan Pancasila dan bertentangan dengannya, ujarnya di kantornya.
Lebih lanjut, UU 17/2003 juga tidak mengakomodir asas hukum administrasi bertentangan dengan hukum atau asas yang memberikan kewenangan kepada lembaga pemberi izin atau ormas yang mengesahkan untuk mencabut atau membatalkannya.
Dalam Perppu tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Dalam Negeri kini mempunyai kewenangan untuk melakukan hal tersebut tanpa perlu melalui proses pengadilan sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Terkait hal tersebut, Wiranto berharap masyarakat dan tokoh-tokoh yang vokal berpendapat bisa menerima dengan tenang. Ia juga menegaskan, aturan ini dibuat bukan semata-mata karena konflik pembubaran HTI atau untuk mendiskreditkan kelompok tertentu.
Perlu digarisbawahi bahwa Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan ormas Islam, apalagi umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia, ujarnya.
Ia juga tidak mempermasalahkan jika anggota ormas yang dibubarkan membentuk organisasi lain. Tindakan tersebut sesuai dengan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat yang terkandung dalam UUD 1945.
Pemerintah, lanjutnya, tidak berniat sewenang-wenang membatasi kebebasan ormas. Sepanjang sesuai dengan undang-undang, masyarakat bebas melakukan aktivitas. -Rappler.com