• November 26, 2024
Penahanan Ahok oleh hakim tidak sesuai dengan KUHAP

Penahanan Ahok oleh hakim tidak sesuai dengan KUHAP

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Tak ada salahnya menjatuhkan hukuman pada Ahok meski biasanya hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

BANDUNG, Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penodaan agama. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto kemudian memerintahkan Ahok segera ditahan.

Lantas, apa pendapat pakar hukum soal penahanan mantan Bupati Belitung Timur meski kasusnya masih berlarut-larut? Pakar hukum pidana Agustinus Pohan menilai ada permasalahan dalam perintah penahanan terhadap Ahok. Menurut Pohan, perintah itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menjelaskan, hakim memang punya kewenangan untuk menahan seseorang. Namun berdasarkan pasal 20 KUHAP, penahanan dilakukan oleh hakim pengadilan untuk keperluan penyidikan di persidangan.

“Sementara dengan hakim yang memberikan putusan, maka penyidikan telah berakhir. Kalau mau dilanjutkan, harusnya satu atau dua minggu sebelum putusan, bukan saat putusan,” kata Pohan saat dihubungi Rappler melalui telepon, Rabu, 10 Mei.

Sejak diberlakukannya KUHAP, lanjut Pohan, perintah segera masuk penjara tidak diperbolehkan lagi karena melanggar hak asasi manusia, begitu pula dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Dalam ICCPR, masyarakat mempunyai hak untuk meninjau kembali kasus tersebut. Dan ingat, status Ahok adalah narapidana, bukan terpidana, karena kasusnya belum berlaku,” jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan itu.

Terkait upaya penundaan penahanan yang diajukan istri Ahok, Verocica Tan, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Pohan menilai hal itu sah-sah saja. Keputusannya tergantung majelis hakim. Karena Ahok sudah mengajukan banding, lanjut Pohan, maka majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta berwenang mengabulkan penangguhan penahanan.

“Kewenangan ada pada Pengadilan Tinggi untuk menentukan apakah penahanan dilanjutkan atau tidak. Kalau MA tidak takut kabur, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti, MA tidak akan melakukan penangkapan, otomatis Ahok mundur sesuai hukum, ”ujarnya.

Sementara menurut Pohan, soal putusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, hal itu tidak menjadi masalah. Dia menjelaskan, hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa, melainkan terikat pada dakwaan.

“Selama didakwakan pasal 156 A, hakim bisa memutus pasal itu, meski jaksa menyatakan tidak terbukti,” ujarnya.

Jadi pada prinsipnya, kata Pohan, tidak ada salahnya memberikan putusan tersebut kepada mantan Bupati Belitung Timur itu. Hanya saja tidak bisa. Hukuman hakim biasanya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. – Rappler.com

agen sbobet