• November 26, 2024
Penangguhan Ahok tergantung hakim Pengadilan Tinggi

Penangguhan Ahok tergantung hakim Pengadilan Tinggi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Tim kuasa hukum berharap dengan banyaknya orang yang menjadi sponsor Ahok, hakim akan mengubah status Ahok menjadi tahanan kota.

JAKARTA, Indonesia – Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama harus menerima kenyataan pahit di akhir persidangan kasus penodaan agama yang digelar pada Selasa, 9 Mei. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Meski merasa ada yang janggal dari hukuman hingga perintah penahanan, tim kuasa hukum Ahok yang menamakan diri Bhinneka Tunggal Ika BTP menerima putusan tersebut. Namun bagi mereka, perjuangan belum berakhir karena Ahok memilih untuk mengajukan banding. (BA: Ahok resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung)

Pemberitahuan banding secara resmi telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi pada Kamis lalu. Ahok berharap majelis hakim MA memberikan putusan hukum yang lebih ringan. Jadi bagaimana daya tarik ingatan berkembang?

“Tadi draf satu (memorandum banding) sudah diserahkan. Sebelumnya sampai draf keempat. Konsepnya akan kami sempurnakan setiap hari, kata salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, saat memberikan keterangan pers di Mahkamah Agung DKI, Jumat, 12 Mei.

Ia menyatakan, memori banding tidak bersifat wajib namun tetap dilaksanakan oleh tim kuasa hukum. Mengingat kasasi yang masih dalam tahap penyempurnaan, terlihat pendapat tim kuasa hukum berbeda dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diputus Selasa lalu. Perbedaan pendapat terlihat melalui pasal pidana materil yang ada.

“Misalnya seperti ‘niat’. Para profesor (saksi ahli) menyatakan tidak ada niat (menista agama Islam). Jaksa mengatakan tidak ada niat. “Kenapa tiba-tiba majelis pengambil keputusan langsung mengatakan ‘ada bukti kesengajaan’,” jelas Sudirta.

Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum juga berupaya agar mantan Bupati Belitung Timur itu ditahan. Berbagai pihak siap bertindak sebagai sponsor dan mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi. Mulai dari istrinya, Veronica Tan, Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, hingga ribuan warga DKI. Mereka mengaku siap menggantikan Ahok yang ditahan.

Namun keputusan tetap berada di tangan Majelis Hakim Mahkamah Agung. Mereka yang memiliki penilaian subjektif apakah Ahok pantas menjadi tahanan kota atau tetap mendekam di sel penjara sementara proses banding terus berjalan.

Namun kami tetap berharap dengan banyaknya masyarakat yang bersedia menjadi penjamin, hal tersebut dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung, kata pengacara Ahok lainnya, Sirra Prayuna, melalui telepon, Jumat, 12 Mei.

Secara hukum, kata Sirra, ribuan orang diketahui tidak harus bersedia menjadi penjamin hanya untuk dibebaskan. Namun yang terpenting, Ahok tidak berniat melarikan diri.

“Apalagi Pak Ahok sangat kooperatif selama menjadi terdakwa. Ia selalu hadir di pengadilan, tidak menghilangkan bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. “Saya kira jaminan yang ada saat ini sudah cukup,” ujarnya.

Lantas seberapa yakin Sirra bisa menunda penahanan kliennya? Ia enggan berkomentar mengenai hal tersebut.

“Saya tidak ingin berspekulasi mengenai hal itu. Biarkan Mahkamah Agung yang menjawab, ujarnya.

Proses penahanan Ahok sudah memasuki hari keempat. Ia pertama kali berkomunikasi pada Kamis dan menyampaikan pesan kepada pendukungnya agar keluar dari depan Mabes Brimob.

“Saya aman di sini. Jika Anda peduli terhadap saya, maka saya meminta Anda, bapak dan ibu, untuk berpisah. Perayaan Hari Waisak harus kita hormati, kata Ahok pembicaraan yang berguna dan disiarkan melalui pengeras suara di depan Mabes Brimob pada Kamis lalu.

Pesan Ahok itu menjadi syarat para pendukungnya ke polisi jika ingin membubarkan diri. – dengan pelaporan oleh Santi Dewi/Rappler.com

SDY Prize