Pengacara Ahok menuding Pedri Kasman membuat laporan palsu
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Menurut pengacara, pernyataan Pedri Kasman, Sekretaris PP Muhammadiyah saat persidangan, mengandung sentimen pribadi terhadap Ahok.
JAKARTA, Indonesia – Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menilai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Negara (JPU) dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, Pedri Kasman, membuat laporan palsu. .
Menurut anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey R. Djemat, pernyataan yang dilontarkan Pedri saat persidangan pada Selasa, 10 Januari, dinilai bersifat sentimen pribadi terhadap Ahok.
“Saksi tidak konsisten dalam memberikan keterangan,” kata Humphrey di sela-sela jeda persidangan. Dari lima saksi yang dihadirkan, Pedri, Sekretaris Pemuda PP Muhammadiyah, adalah orang pertama yang memberikan informasi.
Dalam laporan yang disampaikan pada 7 Oktober 2016, Pedri mengatakan “..Jangan terkecoh dengan ayat suci Al-Qur’an Surat Al-Maidah 51 sebagai kitab suci umat Islam…” Padahal, kutipan asli dari Tuturan Ahok adalah “…dibohongi pakai surah Aal-Maidah 51..”
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga memuat kalimat kedua.
Saat ditanya, Pedri mengaku hal itu disebabkan adanya perbedaan waktu pelaporan dan pemeriksaan. Dia menyerahkan laporan pada 7 Oktober, sedangkan ujian baru pada 17 November.
“Itu hanya permainan kata-kata, hanya pintu masuknya saja,” kata Pedri. Saat ditanya apakah akan mencabut kesaksian atau laporannya, Pedri bertekad mempertahankan pernyataannya.
Humphrey dalam persidangan mengatakan, ketidaksesuaian ini bisa berdampak pada saksi di luar pengadilan. Saat itu, Pedri mengadu kepada majelis hakim karena merasa terancam.
“Saya merasa terancam, Yang Mulia,” kata Pedri. Namun, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso mengatakan, penasehat hukum hanya mencoba menjelaskan.
Persoalan perbedaan juga sempat dibicarakan ketika tim penasihat hukum dan Pedri berdebat mengenai terjemahan ayat – atau kata-kata yang relevan “auliya” dapat diterjemahkan sebagai pemimpin atau sebaliknya. Bahkan ada perbedaan terjemahan antara Alquran yang dibawa Pedri dengan yang dibawa kuasa hukumnya, yaitu versi Kementerian Agama.
“Jadi apa terjemahannya yang berbeda?” tanya Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Trimulja D. Surjadi.
“Semua terjemahan yang beredar adalah sah,” kata hakim Dwiarso. Terjemahan dari kata “auliya“Dia tidak peduli dengan hal lain.
Ahok keberatan dengan pernyataan Pedri. Namun, saksi mengatakan dia tetap bertekad.
Usai menyampaikan keterangannya, Pedri mengajukan dua permintaan kepada majelis hakim. Pertama, Jaksa akan memanggil saksi ahli yang disediakan oleh pelapor; yang kedua adalah surat perintah penangkapan Ahok.
Alasan Pedri karena yurisprudensi perkara; dimana seluruh tersangka kasus penodaan agama langsung ditahan polisi. Tapi Ahok sudah jadi tersangka, bukan ditahan, ujarnya.
Kedua, karena ancaman hukuman paling lama 5 tahun, maka terdakwa harus ditahan, dan terakhir karena mengancam kesatuan negara.
“Konflik sosial berpotensi terjadi,” kata Pedri. Terkait hal itu, Dwiarso mengatakan majelis memang mempunyai kewenangan untuk menahan terdakwa.
“Surat permohonan penahanan dan surat permohonan pembebasan sudah kami terima dan akan dipertimbangkan oleh majelis,” kata Dwiarso. —Rappler.com
BACA JUGA: