• November 24, 2024
Pengacara Daeng Azis akan ditangkap polisi setelah diperiksa

Pengacara Daeng Azis akan ditangkap polisi setelah diperiksa

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Daeng Azis baru akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Februari 2016.

JAKARTA, Indonesia – Kuasa hukum Abdul Azis, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya baru akan datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Februari untuk diperiksa sebagai tersangka kasus prostitusi di Kalijodo. Kepastian ini didapat setelah Razman berkoordinasi dengan Direktur Kriminal Umum Kompol Krishna Murti dan AKBP Suparmo.

Insya Allah telah disepakati Daeng Azis alias Abdul Azis akan hadir dan diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat 26 Februari 2016 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan penyidik ​​Polda Metro Jaya, kata Razman yang berada di kantor polisi. bertemu, kata. Mabes Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 Februari.

Dia mengatakan kliennya masih di Jakarta dan bersiap untuk diperiksa Jumat depan. Namun Razman membantah kliennya akan ditangkap setelah diperiksa lusa. Dia mengatakan, tidak ada istilah “Jumat Suci” yang diterapkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinasi dengan pihak kepolisian berjalan baik dan profesional.

“Kalau penyidikannya seperti ini di kejaksaan, kepolisian, dan KPK, maka akan nyaman dan tidak akan ada hari Jumat yang damai. “Semua hari baik-baik saja,” katanya.

Materi penyidikan yang dilakukan penyidik ​​terhadap Azis sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni juncto 506 KUHP (KUHP) terkait prostitusi.

“Tentunya ini disiapkan sesuai dengan pasal yang disangkakan juncto 506 KUHP tentang prostitusi. Baiklah, kita lihat saja hasil ujiannya, tidak lebih. Jadi kalau ada senjata tajam atau panah beracun nanti akan terlihat, tapi saya yakin Polri akan bertindak profesional, kata Razman.

Krishna Murti mengatakan Daeng Azis ditetapkan menjadi tersangka setelah menangkap seorang muncikari bernama Udin Nakku alias Daeng Nakku. Pelaku merupakan pemilik kafe bernama Cafe Jelita Kalijodo di Jalan Kepanduan II R.001/005, Kelurahan Pejanggalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kafe tersebut berada di kawasan Kalijodo yang akan diatur oleh Pemda DKI Jakarta. Minuman keras dan kondom ditemukan di dalam kafe.

“Iya (terkait itu),” kata Krisna.

Berdasarkan informasi, Daeng Nakku memperoleh kondom dari seseorang yang diutus Daeng Azis bernama Maman. Sedangkan minuman keras dibeli dari agen Daeng Azis yang dijaga Herman alias Daeng Rangka.

Pria yang dianggap sebagai tokoh Kalijodo ini dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, yakni melakukan atau memfasilitasi perbuatan tidak senonoh dengan orang lain, serta menjadi mucikari yang mengambil keuntungan dari prostitusi perempuan. Ancaman hukuman pasal ini adalah penjara selama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000,00

– Rappler.com

BACA JUGA:

Sidney siang ini