• March 20, 2026
Pengacara meminta kasus Rizieq Shihab tidak disidangkan

Pengacara meminta kasus Rizieq Shihab tidak disidangkan

Tak ada lagi peluang untuk menghentikan proses hukum Rizieq Shihab

BANDUNG, Indonesia Kuasa hukum Rizieq Shihab berusaha mencegah kasus kliennya dilanjutkan ke persidangan. Ketua tim kuasa hukum Sugito Atmo Prawiro mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan kliennya terlalu terburu-buru sehingga besar kemungkinan kasus pencemaran nama baik Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno tidak dilanjutkan.

Selain itu, lanjut Sugito, kasus yang menjerat kliennya hanyalah sekedar perdebatan pemikiran masyarakat tentang Pancasila yang masih berupa usulan dan belum menjadi dasar negara.

“Kalau Dewa Yang Maha Esa berada di bawah atau di tailsila, itu usulan Bung Karno. “Jika ada klausul yang dianggap tidak tepat dan dianggap menghina Pancasila, maka hal tersebut tidak benar karena dasar negara Pancasila bukanlah yang diusulkan Bung Karno, melainkan yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dalam UUD 45, jelas Sugito saat ditanya Rappler, Selasa 21 Februari 2017.

Menurut Sugito, dalil tersebut melanggar pasal 154 a KUHP tentang pelanggaran simbol negara sehingga kasus tersebut berpeluang tidak disidangkan. Pasal 360 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap Soekarno otomatis tidak dilimpahkan ke pengadilan.

“Masalah pokoknya sudah selesai, jadi kasus turunannya tidak boleh dilanjutkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Sugito mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk mengkomunikasikan upaya tersebut. Rencananya, dia dan tim akan mendatangi Polda Jabar pada pekan depan.

Untuk mendukung upayanya, ia akan meminta Sugito Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra untuk bersaksi sebagai saksi ahli hukum tata negara yang dapat membebaskan kliennya dari tuduhan. Sejauh ini baru Yusril yang menyatakan bersedia. Sedangkan Mahfud MD baru akan dihubungi setelah aksi 212 (21 Februari 2017) selesai.

“Untuk Tuan. Mahfud saya tidak beritahu dan saya tidak konfirmasi,” kata Sugito.

Menanggapi upaya pengacara Rizeq Shihab, Kabid Humas Polda Jabar Kompol. Yusri Yunus mengatakan, tidak ada lagi peluang untuk menghentikan proses hukum Rizieq Shihab. Pasalnya, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan sehingga harus dilanjutkan dan dilanjutkan ke persidangan.

Perkaranya sudah SPDP (Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di kejaksaan, belum dilanjutkan ke persidangan, kata Yusri saat dihubungi melalui telepon.

Suatu perkara bisa dibatalkan, lanjut Yusri, jika tidak ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan. “(Dalam hal ini) tidak bisa dilakukan. Kasusnya sudah berkembang, cukup bukti, dan unsur pidananya sudah terpenuhi, kata Yusri.

Kalaupun ada dalil yang menjadi dasar kuasa hukum melakukan upaya tersebut, kata Yusri, sebaiknya disampaikan nanti di persidangan.

Sementara itu, Yusri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada kuasa hukum tersangka untuk segera mengirimkan daftar nama saksi ahli dari pihak tersangka. Yusri meminta agar daftar tersebut sudah diterima Polda Jabar pada Kamis pekan ini.

Yusri menambahkan, penyidik ​​tengah menyiapkan berkas perkara secara lengkap agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secepatnya.

“Kami akan posting secepatnya. Mudah-mudahan disertai nama-nama saksi ahli yang akan memberikan keringanan kepada saudara Rizieq Shihab yang kuasa hukumnya akan diserahkan kepada kami, kata Yusri.

Kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno dengan tersangka pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab berlanjut di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Kasus ini dilaporkan oleh putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri, ke Mabes Polri pada Oktober 2016. Mabes Polri kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Polda Jabar pada November 2016. Dasar pemberitaan kasus tersebut adalah video ceramah Rizieq Shihab di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada tahun 2011.

Setelah memeriksa 18 saksi ahli dan menggelar kasus tersebut sebanyak tiga kali, Polda Jabar akhirnya menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Rizieq dinilai melanggar Pasal 154a KUHP tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal. 320 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal. —Rappler.com

lagutogel