Pengacara meminta nama La Nyalla dikeluarkan dari Daftar Pencarian Orang
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Tim penasihat hukum menilai proses praperadilan masih berjalan. Ada kemungkinan status tersangka La Nyalla dicabut.
SURABAYA, Indonesia – Tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti berniat meminta Pengadilan Negeri Surabaya menghapus nama kliennya dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, proses praperadilan masih berjalan dan ada kemungkinan status tersangka La Nyalla yang sebelumnya ditetapkan akan dicabut.
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu masuk dalam DPO karena mangkir saat dijemput paksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan informasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, La Nyalla sudah berada di luar negeri sejak 17 Maret atau tepat satu hari sebelum surat larangan keluar.
“Status DPO bagi klien kami sangat merugikan. Sementara proses praperadilannya masih berjalan, kata salah satu kuasa hukum La Nyalla, Togar M. Nero, di Surabaya, Rabu, 30 Maret.
La Nyalla sedianya menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar Rabu pekan ini. Namun, dia tidak hadir. Tim kuasa hukum La Nyalla mengaku belum mengetahui keberadaan kliennya kini.
Selain menghapus nama La Nyalla dari DPO, tim kuasa hukum juga menginginkan status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dicabut. Sayangnya, sidang pendahuluan pertama hari ini tidak berjalan mulus.
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga tak hadir. Tidak jelas mengapa mereka tidak menghadiri sidang. Rappler mencoba menghubungi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur namun tidak mendapat tanggapan.
“Sejujurnya kami kecewa dengan ketidakhadiran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Tapi kami tidak akan emosional seperti mereka dalam menangani kasus ini,” kata Togar.
Sidang yang semula dijadwalkan pada pukul 09.00 terpaksa ditunda hingga pukul 12.00. Satu-satunya hakim yang membuka sidang, Ferdinandus, membuka sidang.
Ia mengatakan, PN Surabaya melayangkan surat panggilan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa, 23 Maret.
“Pemanggilan itu sah, karena menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan itu harus disampaikan paling lambat tiga hari sebelum sidang pendahuluan. “Sudah lebih dari tiga hari,” kata Ferdinandus.
Akhirnya sidang ditunda hingga Selasa, 5 April. – Rappler.com
BACA JUGA: