• October 4, 2024
Pengacara meminta sidang di Lumajang

Pengacara meminta sidang di Lumajang

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kemungkinan besar satu orang akan menjadi saksi dalam beberapa kasus. Membutuhkan konsentrasi yang sangat baik

LUMAJANG, Indonesia – Tim kuasa hukum kasus Salim Kancil dan Tosan meminta agar kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis anti tambang asal Desa Selok Awar-Awar disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang, bukan di Surabaya. Hal ini untuk memberikan kesiapan yang optimal dan juga keselamatan jiwa saksi.

“Kami sangat berharap persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang demi keselamatan dan keamanan keluarga korban dan para saksi,” kata Gufron dari tim kuasa hukum kasus Salim Kancil dan Tosan di Lumajang, Jumat.

Menurut dia, sejumlah saksi khawatir akan keselamatannya jika sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, karena lokasinya yang cukup jauh akan merepotkan para saksi yang sebagian besar berprofesi sebagai petani.

“Jumlah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Salim Kancil cukup banyak yakni 15 berkas, sehingga tidak menutup kemungkinan satu orang akan menjadi saksi untuk beberapa perkara dan ini perlu konsentrasi yang baik,” kata Gufron.

Dia mengatakan, sejumlah saksi yang akan bolak-balik ke Surabaya untuk memberikan bukti, termasuk istri mendiang Salim Kancil dan Tosan, akan menyebabkan mereka mengalami kelelahan fisik dan psikis sehingga mempengaruhi konsentrasi mereka dalam menjawab pertanyaan dalam mengurangi persidangan. .

Jika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang akan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan saksi agar kasus Salim Kancil dapat divonis seadil-adilnya oleh majelis hakim. “Kalau alasannya hanya masalah keamanan, seharusnya polisi bisa menanganinya,” kata Gufron.

Kabid Humas Polda Jatim Kompol Raden Prabowo Argo mengaku belum menerima pemberitahuan soal lokasi persidangan kasus Salim Kancil.

Prinsipnya Polda Jatim siap memastikan persidangan kasus Salim Kancil baik di Pengadilan Negeri Lumajang maupun di Pengadilan Negeri Surabaya. “Di PN Lumajang, kami akan membantu memberikan pengamanan bagi Polres Lumajang untuk menjaga persidangan,” janjinya.

Polda Jatim menetapkan 37 tersangka dengan membuat 14 berkas terpisah dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan, kasus penambangan liar di Desa Selok Awar-Awar, dan pencucian uang.

Kasus Pembunuhan Salim Kancil dan Penganiayaan Tosan terjadi pada tanggal 26 September 2015 dimana dua warga Desa Selok Awar-awar disiksa oleh lebih dari 30 orang pendukung penambangan pasir ilegal di Pantai Watu Pecak atau anak buah Selok. Cuci Awar. -Kepala Desa Awar.

Kejaksaan Negeri Lumajang menerima surat dari Mahkamah Agung perihal pemindahan tempat sidang kasus tragedi Salim Kancil dari PN Lumajang ke PN Surabaya. — Antara Report/Rappler.com

BACA JUGA

Keluaran SDY