Pengacara mengaku Sanusi menerima suap
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Namun, kuasa hukum menyebut yang menawarkan suap senilai Rp1,14 miliar adalah pihak swasta. Bukan Sanusi yang bertanya.
JAKARTA, Indonesia – Kuasa hukum Mohammad Sanusi, Krishna Murthi mengakui kliennya memang menerima suap dari PT Agung Podomoro Land (APL). Namun Krisna membantah suap itu diprakarsai Sanusi.
“Yang pasti nasabah kami ada yang disuap. Namun penggagasnya adalah swasta, kata Krishna, Sabtu, 2 April, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengatakan, kondisi anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra itu saat ini masih syok.
Lantas, apakah suap itu dimanfaatkan Sanusi untuk maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta? Krishna menjawab dia tidak tahu.
“Klien kami masih belum memberi tahu kami tentang hal itu,” katanya.
Sementara menurut Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Ketua Komisi D DPRD DKI akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sanusi tertangkap basah KPK saat menerima suap senilai Rp1,14 miliar di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Maret sekitar pukul 19.30 WIB. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, total uang suap yang diterima Sanusi sebenarnya berjumlah Rp2 miliar.
Sedangkan Rp1 miliar diberikan kepada MSN (Sanusi) pada 28 Maret 2016, kata Agus saat memberikan siaran pers di Gedung KPK, Jumat malam.
Namun uang Rp1 miliar yang diberikan pada Senin 28 Maret terpakai Rp860 juta sehingga hanya tersisa Rp140 juta. Kemudian pada Kamis, APL mengembalikan suap sebesar Rp 1 miliar.
Suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui asisten pribadinya, Trinanda Prihantoro, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perencanaan Wilayah Kawasan Strategis Pesisir Jakarta Utara.
KPK kesulitan mencari keberadaan Ariesman saat berusaha melarikan diri. Namun Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK pada Jumat malam dengan didampingi kuasa hukumnya.
Ariesman langsung ditahan oleh organisasi antirasuah tersebut. Begitu pula dengan Trinanda.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TPT ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur selama 20 hari ke depan, kata Yuyuk.
Belum dipecat
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tidak akan memecat Sanusi. Nasib Sanusi baru akan ditentukan pada Senin, 4 April.
“Partai Gerindra menganut asas praduga tak bersalah dan berharap proses hukum bisa berjalan baik. Namun Partai Gerindra juga memiliki mekanisme internal partai untuk menegakkan, menjaga, mendisiplinkan, menghormati aturan partai, menjaga kemurnian, cita-cita, dan ideologi partai, kata Dasco kepada Rappler melalui pesan singkat, Jumat, 1 April.
Meski ada kader yang mengaku menerima suap, Dasco menegaskan hal tersebut tidak mencerminkan sikap Partai Gerindra.
“Partai Gerindra menentang keras dan melarang anggotanya terlibat dalam tindakan apa pun yang bertentangan dengan hukum, konstitusi, dan konstitusi. Selain korupsi,” kata Dasco.
Jika ada yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka kader harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. -dengan laporan ANTARA/Rappler.com
BACA JUGA: