• November 27, 2024
Pengacara tersangka pembunuh Polda Bali bertekad mengajukan eksepsi

Pengacara tersangka pembunuh Polda Bali bertekad mengajukan eksepsi

Pengacara tetap mengajukan nota keberatan meski ada kemungkinan 95 persen ditolak majelis hakim.

DENPASAR, Indonesia – Warga negara Australia yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan petugas polisi Sara Connor kembali menjalani sidang lanjutan pada Rabu, 16 November. Kali ini Connor tampak tenang dibandingkan sidang awal yang digelar seminggu sebelumnya.

Connor tampak beberapa kali tersenyum saat berhadapan dengan awak media. Ia pun tak lagi merasa risih menghadapi Majelis Hakim. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim I Made Pasek, kuasa hukum Connor membacakan surat keberatan atau eksepsi setebal 19 halaman.

Ada empat poin yang tertulis dalam nota keberatan, pertama hakim diminta menerima keberatan penasihat hukum terdakwa Connor, kedua menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Poin ketiga adalah agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan keempat membebankan biaya kepada negara.

Seusai sidang, salah satu kuasa hukum Connor, Erwin Siregar mengaku timnya mengetahui eksepsi tersebut akan ditolak.

“Saya sadar 95 persen akan ditolak. “Tapi kemungkinannya ada 5 persen, kami akan usahakan walaupun persentasenya kecil,” kata Erwin saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 16 November.

Ia menjelaskan, alasan tetap mengajukan surat keberatan karena menilai dakwaan Kejaksaan (JPU) yang mengajukan tuntutan terhadap kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang.

“Dia (jaksa) hanya mengada-ada (dakwaan) padahal bersifat spekulatif, imajinatif dan tidak memuat kebenaran. Ya, lakukan saja, nanti ditolak. “Nah, itu yang harus kita cegah,” kata Erwin lagi.

Ia menilai hakim harus mengkaji lebih dalam dakwaan jaksa yang dinilainya aneh.

Reuni orang tua dan anak

Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya, David James Taylor, mendapat kejutan karena orang tuanya juga hadir. Menurut pengacaranya, Haposan Sihombing, Taylor terakhir kali bertemu orang tuanya setelah 4 tahun. Karenanya, mereka tak menyangka ketiganya benar-benar bertemu lagi di penjara.

“Saat orang tua David Taylor bertemu anaknya di Lapas (LP) Kerobokan, mereka menangis sambil terus memeluk David,” kata Haposan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 16 November.

Menurut ayahnya yang berprofesi sebagai ahli, Taylor adalah anak yang baik. Dalam sidang lanjutan, hanya 2 orang saksi yang berhasil dihadirkan jaksa. Mereka awalnya berencana menghadirkan 4 orang saksi.

Kedua saksi yang hadir yakni Kepala Satuan Jatanras Polresta Denpasar Iptu Zulhadi dan Petugas Keamanan Hotel Pullman Kuta Hendri Hardianto.

Taylor yang didampingi penerjemah Wayan Ana menyimak pernyataan Iptu Zulhadi dengan serius. Di hadapan Majelis Hakim, Zulhadi kembali menjelaskan kronologis polisi melakukan penyelidikan hingga ditemukannya pasangan turis asing tersebut.

“Saya ikut autopsi, saya lihat ada luka terbuka di wajah, lebam di kepala belakang. Saya pikir itu terkena pecahan botol. “Menurut keterangan David dan Sara, itu (kena botol) lebih dari dua kali,” kata Zulhadi.

Taylor mengomentari pernyataan Zulhadi saat sidang. Ada tiga yang ditransmisikan oleh Taylor melalui penerjemahnya; pertama tidak benar korban dipukul, kedua hanya dialah yang memukul korban dan ketiga tidak benar botol dipukul bagian depan kepala sehingga mengakibatkan luka.

“Botol itu digunakan untuk memukul bagian belakang kepala. Sedangkan kepala bagian depan dipukul dengan teropong untuk membela diri, kata Wayan Ana yang menerjemahkan kalimat Taylor.

Korban, lanjut Taylor, dibiarkan terlentang. Jadi tidak benar jenazah itu tertelungkup.

Saksi berikutnya, Hendri Hardianto yang baru 1 bulan bekerja di Hotel Pullman mengaku tidak mendengar suara perkelahian. Dia bilang dia hanya mendengar teriakan.

“Saya baru dengar teriakan.. Saat kejadian, saya sedang bertugas di WITA mulai pukul 19.00 hingga 07.00,” ujarnya. – Rappler.com

Keluaran Hongkong