• October 4, 2024
Pengadilan menolak gugatan negara terhadap perusahaan dalam kasus kebakaran hutan

Pengadilan menolak gugatan negara terhadap perusahaan dalam kasus kebakaran hutan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

WALHI menilai hal tersebut merupakan bukti tidak adanya keseriusan negara dalam menindak pelaku perusakan lingkungan hidup

JAKARTA, Indonesia – Gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH), perusahaan pemegang konsesi yang lahannya terbakar dalam kasus kebakaran hutan, baru-baru ini ditolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Hakim Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartidjo menegaskan dalam persidangan bahwa seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan berupa kerugian atau kerusakan biologis.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Palembang dan menilai hal tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan kebakaran hutan.

Direktur WALHI Sumsel Hadi Jatmiko mengatakan, pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi di wilayah kerjanya. Hadi tak habis pikir apa yang ada di benak hakim untuk membebaskan PT. BMH atas tuntutan penggugat.

Alasannya, kebakaran di areal konsesi tergugat tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pertimbangan hakim sangat menyesatkan dan menunjukkan bahwa hakim sebenarnya tidak memahami kasus karhutla di konsesi perusahaan, kata Direktur WALHI Sumsel Hadi Jatmiko, Rabu, 30 Desember, dalam siaran pers yang diperoleh Rappler. dikatakan.

Pendapat Hadi tersebut berdasarkan halasal 49 UU no. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, kejadian ini merupakan bukti keseriusan negara dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.

Hal ini juga merupakan kemunduran yang sangat jauh dari apa yang seharusnya dilakukan oleh elemen penyelenggara negara, termasuk lembaga peradilan dalam menangani permasalahan lingkungan hidup.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan tidak akan menyerah. Kementerian akan mengambil proses hukum hingga pengadilan tingkat terakhir.

“Saya minta laporan lengkapnya dulu ke Dirjen Gakkum yang hadir di sidang di Palembang sejak pagi tadi,” kata Siti kepada Rappler. Sementara itu, PT BMH menyatakan apa yang dilakukannya hanya mengikuti aturan dan ketentuan yang ada. PT BMH merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group.

“Kami tidak membakar konsesi hutan kami sendiri sebagai bahan baku kami,” kata Gandi Sulistyanto, direktur pelaksana Sinar Mas Group. Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran Sydney