• November 25, 2024
Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan status tersangka La Nyalla

Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan status tersangka La Nyalla

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti

SURABAYA, Indonesia – Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur yang digunakan untuk membeli penawaran umum perdana (IPO) Bank Jatim.

La Nyalla melalui tim penasihat hukumnya menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak sah.

Status tersangka La Nyalla yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur otomatis dicabut.

Hakim Tunggal Ferdinandus dalam pertimbangannya menilai, tidak ada bukti baru dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim yang bisa dijadikan sebagai tersangka. Ferdinandus mengatakan, seluruh bukti yang diajukan Kejati Jatim dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring dalam kasus yang sama.

Selain itu, Ferdinandus juga meyakini tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Pasalnya, La Nyalla mengembalikan seluruh dana hibah yang digunakan untuk membeli saham IPO Bank Jatim pada tahun yang sama. Menurut Ferdinandus, jika uang pemerintah dikembalikan sebelum penyidikan dan penyidikan dimulai, maka itu bukan tindak pidana.

Namun jika pengembalian dilakukan pada saat penyidikan sudah dimulai, maka hal tersebut hanya dapat dianggap sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, penetapan tersangka oleh tergugat (Kejaksaan Jatim) tidak sah dan melanggar hukum. Oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan mengikat, kata Ferdinandus.

Keputusan hakim praperadilan mengecewakan penasihat hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ahmad Fauzi, salah satu penasihat hukum Kejati Jatim, mengatakan jika seluruh alat bukti yang diajukan penasihat hukum Kejaksaan Agung Jatim yang berusia 59 tahun, tidak ada satupun yang dipertimbangkan hakim.

“Dua alat bukti baru yang digunakan untuk menjerat La Nyalla yang diperoleh penyidik ​​diperoleh pada 14 Maret 2016. Jadi kalau hakim bilang bukti itu didapat setelah 16 Maret, setelah surat perintah penyidikan keluar, itu tidak benar,” kata Fauzi. suaranya bergetar kepada wartawan usai membacakan putusan.

Selain itu, kata dia, meski La Nyalla mengembalikan uang penghargaan yang digunakan untuk membeli saham IPO Bank Jatim, ternyata keuntungan yang diperoleh tersangka dari selisih penjualan saham Bank Jatim juga tidak sesuai dengan putusan.

“Silakan menilai sendiri keputusannya. Yang jelas kami sangat kecewa dengan keputusan hakim dan pertimbangan hakim, kata Fauzi.

Sementara itu, Sumarso, anggota tim kuasa hukum La Nyalla mengaku sangat berterima kasih atas keputusan hakim. Sebab menurutnya, penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi tidak sesuai prosedur.

“Kami sejak awal meyakini penetapan ini bermasalah,” kata Sumarso.

Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sSebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah kepada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur untuk pembelian Penawaran umum perdana (IPO) Bank Jatim, pada Rabu 16 Maret.

La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah sebesar Rp5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012.

Kasus dugaan korupsi pembelian IPO menggunakan dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov setempat sekitar Rp5,3 miliar.—Rappler.com

Keluaran HK Hari Ini