• July 11, 2025
Pengadilan Prancis menangguhkan larangan burkini

Pengadilan Prancis menangguhkan larangan burkini

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Awalnya, pihak berwenang di kota Villeneuve-Loubet menilai pelarangan penggunaan burkini diperlukan untuk menjaga ketertiban umum.

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan administratif tertinggi Perancis menangguhkan larangan kontroversial mengenakan burkini di kota French Riviera pada Jumat, 26 Agustus. Keputusan ini diambil setelah muncul pertentangan dari para pembela hak asasi manusia (HAM).

Dewan Negara memutuskan bahwa otoritas setempat hanya dapat membatasi kebebasan seseorang untuk mengenakan pakaian renang Islami jika terbukti aktivitas tersebut membahayakan ketertiban umum. Sedangkan menurut hakim, tidak ada risiko serupa di kota Villeneuve-Loubet, satu dari 30 kota yang menerapkan burkini.

Dewan Umat Muslim Perancis (CFCM) senang dengan keputusan pengadilan tersebut. Mereka menyebutnya sebagai kemenangan kewarasan.

“Kemenangan ini merupakan langkah terbaik yang dapat membantu meredakan situasi yang saat ini mencekam bagi sesama umat Islam, khususnya perempuan,” kata Abdallah Zekri, Sekretaris Jenderal CFCM.

Organisasi Amnesty International juga mengeluarkan pernyataan serupa.

“Dengan membatalkan larangan diskriminatif yang memicu dan memicu prasangka dan intoleransi, keputusan hari ini memberikan batasan yang jelas,” kata Direktur Amnesty Eropa, John Dalhuisen.

Pemerintah Prancis, kata Dalhuisen, harus berhenti berpura-pura bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk melindungi hak-hak perempuan.

Jangan melawan Islam

Pekan ini, pengadilan di kota Nice, Prancis, menguatkan larangan mengenakan pakaian renang burkini. Kemarahan masyarakat atas larangan tersebut bermula ketika beredar foto di media Inggris yang memperlihatkan seorang wanita mengenakan penutup kepala di sebuah pantai di Nice dikelilingi beberapa personel polisi.

Namun, pihak berwenang dari kantor Wali Kota Nice membantah bahwa personel polisi memaksa wanita tersebut melepas baju renang burkininya. Menurutnya, wanita tersebut justru menunjukkan kepada polisi baju renang yang dikenakannya.

Perdana Menteri Perancis Manuel Vallas pada hari Kamis mengutuk beberapa tindakan stigmatisasi terhadap Muslim. Meski demikian, ia tetap meyakini burkini merupakan tanda politik dalam berdakwah.

“Kami tidak melawan Islam. “Republik Prancis menyambut baik (seluruh umat Islam), kami sebenarnya melindungi mereka dari tindakan diskriminasi,” kata Vallas kepada stasiun televisi BFMTV.

Valls tetap menilai pelarangan itu masih diperlukan untuk menciptakan ketertiban umum. Selain foto kejadian di Nice, personel polisi juga mendenda seorang perempuan berusia 34 tahun karena mengenakan baju renang yang menutupi kepalanya. – dengan pelaporan AFP/Rappler.com