• November 24, 2024
Pengadilan praperadilan tidak berwenang mengusut penetapan tersangka

Pengadilan praperadilan tidak berwenang mengusut penetapan tersangka

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Mahkamah Agung pernah membatalkan putusan praperadilan karena dianggap masuk ke pokok perkara. Mahkamah Agung juga menilai hakim yang mengadili kasus tersebut melakukan kesalahan fatal.

SURABAYA, Indonesia – Penasehat hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta hakim mengikuti KUHP dan bukan keputusan MK dalam pengusutan kasus praperadilan yang dilakukan tersangka korupsi La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur. .

“Kita harus mempunyai persepsi yang sama, bahwa penyidikan praperadilan hanya untuk menentukan sah atau tidaknya alat bukti yang diajukan penyidik. Dan mengenai penetapan tersangka, bukan wewenang praperadilan untuk mengusutnya, karena termasuk dalam pokok perkara, kata Ahmad Fauzi. salah satu penasihat hukum Kejati Jawa Timur, di hadapan hakim tunggal Ferdinandus di Pengadilan Negeri Surabaya, 6 April.

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sekaligus mantan Ketua Kadin Jatim La Nyalla mengajukan sidang perdana menolak keputusan Kejaksaan Tinggi Jatim yang menetapkan dirinya sebagai tersangka Bank 2012 yang akan dipanggil. Berbagi Jatim. kasus pembelian.

Pasal 1 angka 10 KUHAP menyebutkan kewenangan praperadilan hanya untuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, menghentikan penyidikan atau penuntutan, dan meminta ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka.

Tapi keputusannya Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menyebutkan bahwa praperadilan juga berwenang menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Terkait praperadilan yang memiliki tujuan diperluas, Fauzi mengingatkan, sebenarnya Mahkamah Agung telah membatalkan putusan praperadilan di PN Bandung pada tahun 2009. Mahkamah Agung menilai putusan praperadilan PN Bandung saat itu mengalami penyimpangan.

“Sesuai putusan MA, hakim PN Bandung melakukan kesalahan yang sangat fatal. Judulnya praperadilan, tapi substansi yang diselidiki masuk dalam pokok perkara untuk menghentikan penuntutan, kata Fauzi.

Terkait tanggapan kuasa hukum Kejaksaan Agung, kuasa hukum La Nyalla tak bertanya apa pun. Hakim Ferdinandus kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang besok dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejati Jatim pada 16 Maret lalu, La Nyalla melalui tim penasihat hukumnya mengajukan sidang pendahuluan untuk mempertanyakan keabsahan penetapan La Nyalla sebagai tersangka untuk dipertanyakan.

Sementara Kejati Jatim hingga saat ini belum berhasil menemukan keberadaan La Nyalla. Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, La Nyalla masih berada di Singapura.

Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Interpol untuk mencari La Nyalla, kata Romy saat ditanya, Rabu 6 April.

Upaya membawa pulang La Nyalla dari Singapura

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dan Singapura tengah bekerja sama secara intensif untuk memulangkan La Nyalla dari Singapura.

“Kami sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan berkoordinasi dengan atase imigrasi di Singapura,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Sompie usai menjadi pembicara dalam pelatihan kehumasan di Kuta, Bali, berbicara. Rabu.

Menurut dia, pihaknya akan membantu aparat penyidik, termasuk melakukan upaya penjemputan paksa untuk segera memulangkan La Nyalla yang kabur ke Malaysia dan kini terlacak di Singapura.

“Kami sedang berupaya, mudah-mudahan bisa segera terealisasi. “Kita perlu kerja sama, tapi tetap saja penyidik ​​yang akan menggunakan cara-cara paksaan,” kata mantan Kapolda Bali itu. – dengan laporan Antara/Rappler.com

Hk Pools