Pengadilan Rakyat menyatakan Myanmar terbukti melakukan genosida terhadap etnis Rohingya
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kesimpulan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai dokumen, kesaksian hali, dan kesaksian 200 korban
JAKARTA, Indonesia – Mahkamah Rakyat Internasional menyatakan pemerintah Myanmar terbukti melakukan tindakan genosida terhadap kelompok etnis Rohingya dan minoritas Muslim lainnya. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai dokumen, mendengarkan keterangan saksi ahli, dan mendengarkan keterangan 200 korban kekerasan di Myanmar.
Ratusan korban berasal dari etnis Rohingya, Kachin dan kelompok minoritas lainnya di Myanmar.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Daniel Feierstein, yang mendirikan Pusat Studi Genosida di Argentina, dalam format pengadilan kuasi-yudisial. Ia mengatakan rezim Myanmar dinyatakan bersalah melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Pengadilan memutuskan Myanmar bersalah melakukan genosida terhadap masyarakat Kachin dan kelompok Muslim di sana,” kata Feierstein pada Jumat, 22 September di Universiti Malaya seperti dikutip media.
Pengadilan juga membuat 17 rekomendasi setelah mencapai kesimpulannya. Salah satu rekomendasi yang dibacakan Gill H. Boehringer adalah memberikan tindakan kepada Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
“Visa dan akses tidak terbatas harus diberikan kepada TPF PBB untuk menyelidiki tindakan kekerasan terhadap Rohingya, Kachin dan kelompok lain di Myanmar,” ujarnya.
Selain itu, Boehringer menambahkan pemerintah Myanmar harus mengubah konstitusinya dan menghapus peraturan hukum yang diskriminatif. Myanmar diminta untuk terus memberikan hak dan kewarganegaraan kepada kelompok minoritas yang tertindas.
Ia juga mendesak masyarakat internasional untuk memberikan bantuan keuangan guna membantu negara lain yang menampung pengungsi Rohingya, seperti Bangladesh dan Malaysia.
Temuan Pengadilan Rakyat akan dikirimkan ke badan internasional dan kelompok masyarakat untuk terus memberikan tekanan kepada pemerintah Myanmar. Tujuannya agar Myanmar menghentikan tindakan kekerasan terhadap minoritas Muslim, termasuk Rohingya.
Pengadilan Rakyat tidak berwenang menjatuhkan sanksi. Hasil analisis mereka tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga pemerintah Myanmar bisa mengabaikan temuan mereka.
Kendati demikian, Ketua Panitia Chandra Muzaffar tetap menyambut baik dakwaan yang dikeluarkan IPT karena merupakan langkah maju dan mengakui adanya kejahatan yang terjadi di Myanmar.
“Pengadilan menyebut tindakan jahat ini dengan berbagai istilah seperti kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida,” kata Chandra.
Ia juga menyarankan agar temuan dan kesimpulan IPT dapat dijadikan dasar bagi berbagai badan internasional seperti ASEAN, Pengadilan Kriminal Internasional dan negara-negara besar lainnya untuk bertindak.
IPT didirikan di Italia pada tahun 1979 dan beranggotakan 66 orang internasional, termasuk Nursyahbani Katjasungkana. Ia juga hadir sebagai salah satu dari tujuh hakim yang terlibat dalam IPT genosida di Myanmar.
Sejauh ini, sudah ada lebih dari 420 ribu warga Rohingya yang mengungsi ke perbatasan di Bangladesh. Malaysia justru mempertanyakan sikap Myanmar dalam menangani isu Rohingya. Faktanya, Myanmar menolak memberikan akses bantuan kemanusiaan untuk masuk ke sana. – Rappler.com