Pengajuan e-KTP itu ribet
- keren989
- 0
Saya menunggu lebih dari tiga tahun untuk mendapatkan e-KTP
Memiliki kartu identitas elektronik atau e-KTP merupakan hal yang sangat penting saat ini. Kita membutuhkan e-KTP untuk menyelenggarakan sejumlah pelayanan publik. Namun masih banyak yang belum memiliki e-KTP hingga saat ini.
Selain mereka yang belum mengurusnya, banyak juga yang sudah menyerahkan seluruh persyaratan namun belum mendapatkan e-KTP.
“Tidak ada waktu lagi mengurusnya di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). “Kalau pengajuan e-KTP lewat ketua lingkungan, ketua RT, jadi susah dan ada biaya yang harusnya gratis untuk pengurusan e-KTP, tapi sama saja kalau mengurusnya. Melalui camat,” kata Decky, warga Medan, Sumatera Utara, seraya menambahkan bahwa ia merasakan kesulitan dalam proses pengurusan e-KTP pada Juni tahun lalu.
Saya sendiri baru mendapatkan e-KTP pada pertengahan tahun 2016, setelah menunggu lebih dari 3 tahun. Sekitar tahun 2012, saya ke kantor kecamatan bersama keluarga, lalu mengecek data, mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan digital. Namun KTP lama saya tidak diminta, sehingga saya tetap menggunakan KTP tersebut sebagai kartu identitas.
Dua tahun kemudian, saat saya berumur 22 tahun, KTP lama saya habis masa berlakunya. Saya pikir saya akan mendapatkan e-KTP sebagai pengganti KTP lama saya, namun nyatanya saya mendapat KTP kertas lain yang harus dilaminasi sendiri. Tidak ada keterangan yang jelas baik dari pihak kecamatan maupun RT tempat saya tinggal. RT saya cuma bilang, ada masalah di kecamatan.
Memang saya dengar ada teman saya yang tinggal di salah satu kecamatan juga belum mendapat e-KTP. Saya juga mendengar kabar bahwa memang ada beberapa kecamatan yang proses pembuatan e-KTPnya terganggu, termasuk kecamatan saya.
Saya baru mendapatkan e-KTP pada pertengahan tahun 2016, saat saya mengurus KTP lama saya yang tidak sengaja hilang. Saat itu saya datang ke kelurahan dengan membawa segala persyaratan pembuatan KTP yang hilang, lengkap dengan surat RT, Kartu Keluarga, fotokopi KTP lama, dan surat keterangan dari Kepolisian.
Saat itu saya mengira e-KTP saya tidak berfungsi karena data yang diambil sebelumnya hilang. Namun ternyata data saya masih ada dan saya tidak perlu mengulangi proses foto, tanda tangan, dan sidik jari.
Setelah dicek ke pihak camat, petugas mengatakan e-KTP saya akan siap dalam dua minggu ke depan. Namun ternyata prosesnya memakan waktu lebih dari sebulan. Tapi aduh, akhirnya saya dapat e-KTP meski memakan waktu yang cukup lama.
Namun sampai saat ini tidak ada satu pun anggota keluarga saya yang menerima e-KTP.
Saya berpikir, mungkin saat saya mengurus e-KTP tahun 2012, manajemen dan teknologi e-KTP masih dalam pengembangan sehingga masih banyak kekurangannya. Namun sebenarnya beberapa teman saya juga harus menunggu lama untuk proses pembuatan e-KTP.
Produser media sosial Rappler Indonesia, Karina Maharani, baru mengajukan e-KTP pada awal Februari lalu. Awalnya dia datang ke kantor kecamatan, namun disuruh ke kecamatan untuk mengurusnya.
Sesampainya di kecamatan, ia dilayani dengan baik karena membawa segala keperluan. Usai mengambil foto dan sidik jari, Karina mendapat tanda terima dan diminta kembali dalam dua minggu.
Namun sepertinya dua minggu itu berubah menjadi empat bulan.
“Dua minggu kemudian kami diberitahu dia tidak memiliki fisik (KTP). “Baru dapat surat pengantar dari Dinas Kelurahan yang menyatakan, bisa digunakan untuk pengurusan NPWP dan segala macamnya,” kata Karina, Senin, 13 Maret.
Camat juga mengatakan, e-KTP Karina baru bisa diambil pada Juni mendatang.
Dengan banyaknya kejadian buruk terkait pengurusan e-KTP, saya bertanya-tanya, apakah ada hubungannya dengan mega kasus korupsi e-KTP yang terungkap awal Maret lalu? (BA: Praktik pembagian uang terungkap pada sidang pertama kasus KTP Elektronik)
Apakah Anda juga punya cerita tentang kesulitan mengajukan e-KTP? Silakan tulis di kolom komentar. —Rappler.com