Pengakuan tak nyaman mengunggah video porno di videotron
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan buatan AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteks, selalu merujuk ke artikel lengkap.
Pelaku mengaku penasaran dengan videotron di kawasan Prapanca yang sering menampilkan tulisan “username” dan “password”.
JAKARTA, Indonesia – Polda Metro Jaya memang berhasil menangkap SAR, pemuda yang diduga mengunggah video dewasa di videotron di kawasan Prapanca pada Selasa, 4 Oktober. Namun, pengakuan SAR kepada polisi terkesan aneh.
SAR mengaku hanya penasaran dengan kode tersebut nama belakang Dan kata sandi yang sering ditampilkan di videotron.
Kepada media SAR mengatakan melihat ada yang aneh di videotron pada Jumat 30 September sekitar pukul 12.00 WIB. Videotron biasanya menampilkan iklan, tetapi pada saat itu ia melihat teks sebagai gantinya nama belakang Dan kata sandi untuk mengakses videotron. Kemudian dia melanjutkan nama belakang Dan kata sandi dengan menggunakan ponselnya.
“Biasanya videotron menampilkan iklan. Nah, itu benar-benar menunjukkan layar hitam dan ada ID dan kata sandi TIDAK disensor,” kata SAR di kantor Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Oktober.
Begitu sampai di kantornya di kawasan Senopati, SAR langsung mencari aplikasi yang dilihatnya di videotron. Lalu dia turun. Setelah selesai, masukkan SAR nama belakang Dan kata sandi yang dia dapatkan dari videotron.
“Tampaknya setelah terhubung, saya melihat layar yang berbeda dari yang saya tangkap sebelumnya. Baru setelah itu saya berpikir untuk membuka website yang saya buka (situs porno),” ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa film porno yang ia tonton sebenarnya terhubung dengan videotron di Jalan Wijaya. Pemuda 24 tahun itu pun mengaku tidak mengetahui bahwa operator videotron tersebut adalah PT Transito Adiman Jati.
“Saya hanya ingin tahu bagaimana sistem (videotron) bekerja,” kata SAR.
Bukti tidak setuju
Sementara itu, polisi masih menyelidiki bagaimana SAR bisa mengakses videotron tersebut. Menurut Kasubdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Wakil Kombes Pol Roberto Pasaribu, ada informasi yang tidak sesuai dengan bukti.
“Masih kita selidiki (pengakuannya). Tapi tidak pernah ada yang seperti ini (nama belakang Dan kata sandi muncul). Ketika Anda melakukannya, itu seperti melepas pakaian Anda sendiri karena itu rahasia,” kata Roberto.
Polisi, kata Roberto, belum menemukan foto yang memuat hal itu kata sandi Dan nama belakang di telepon SAR. Karena itu, polisi masih menyelidiki kasus ini melalui penyelidikan forensik.
“Dan itu memakan waktu tiga hari,” katanya.
Motif SAR masih didalami polisi. Meski begitu, SAR mengaku iseng dan penasaran dengan sistem yang dijalankan di Videotron.
Polisi juga belum berani menyimpulkan apakah ada motif persaingan usaha yang sengaja menjatuhkan PT Transito Adiman Jati selaku operator.
“Belum. Bukan diatur untuk itu,” katanya lagi.
Polisi juga menyelidiki apakah tindakan ini mungkin dilakukan oleh lebih dari satu orang.
“Kami akan melihat sejauh mana keterlibatan pihak lain. Di IT, kita tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tapi juga forensik digital,” ujarnya.
Namun, sejauh ini pihak kepolisian mengklaim memiliki bukti kuat untuk menahan SAR yaitu alamat IP, informasi dari pemasok, hasil forensik, laptop dan handphone. SAR dikenal sebagai analis di perusahaan yang menangani data besar. Ia dijerat Pasal 282 KUHP tentang perbuatan asusila dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. – Rappler.com