• November 22, 2024

Pengemudi Lamborghini yang fatal hanya divonis lima bulan penjara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hakim menjatuhkan hukuman ringan karena Wiyang melakukan upaya perdamaian dengan korban.

JAKARTA, Indonesia – Anda masih ingat kasus pengemudi Lamborghini Gallardo siapa yang menabrak warung jamu di surabaya pada hari minggu 29 november 2015? Pada Rabu 30 Maret lalu, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman yang relatif ringan bagi pengemudi Wiyang Lautner, yakni lima bulan penjara.

Terdakwa divonis pidana selama lima bulan, denda Rp12 juta subsider 1 bulan, kata Hakim Burhanuddin saat membacakan putusannya di ruang sidang hari ini.

Ia mengatakan Wiyang terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pasal 310 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim Burhanuddin juga memutuskan pria berusia 24 tahun itu lalai saat mengemudikan kendaraan sehingga tidak melihat dampak yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.

Karena kelalaian Wiyang, mobil mewahnya menabrak pasangan suami istri, Kuswanto dan Srikanti, warga Kaliasin, Surabaya, yang sedang menikmati segelas STMJ di pinggir Jalan Manyar Kertoarjo. Kuswanto tewas seketika, sedangkan istrinya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami patah kaki kanan.

Namun Wiyang melakukan upaya damai sehingga dimaafkan oleh korban.

Oleh karena itu, korban meminta agar terdakwa dihukum seringan mungkin, kata Burhanuddin.

Bentuk perdamaian yang dilakukan Wiyang antara lain memberikan santunan kepada korban dan mengganti sepeda motor korban yang rusak akibat kejadian tersebut.

Terdakwa juga siap memberikan pekerjaan kepada anak korban dan menyekolahkan anak korban hingga SMA sederajat, ujarnya.

Sementara itu, otoritas hukum dan jaksa mengaku akan memikirkan terlebih dahulu putusan hakim.

Kejadian tersebut bermula saat Wiyang diduga sedang balapan dengan mobil mewah lainnya yakni Ferrari. Namun Wiyang membantah klaim tersebut. Saat itu, dia beralasan rodanya tergelincir karena kondisi jalan yang sebelumnya tergenang air hujan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena usai kejadian tersebut, Wiyang melalui pengacaranya, Amus HZ Taka & Rekan, mengkritik media yang tidak menyebarkan berita negatif. Kritik tersebut tertuang dalam iklan di berbagai media terbitan di Surabaya.

Kuasa hukum Wiyang saat itu juga mengancam tak segan-segan mengambil tindakan hukum terhadap media yang masih memberitakan negatif kasus tersebut. -dengan laporan ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA:

Hongkong Prize