
Pengganti Irman Gusman menunggu proses praperadilan
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Rapat paripurna DPD menerima pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD.
JAKARTA, Indonesia – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menerima keputusan dewan kehormatan DPD yang memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD.
“Keputusan Dewan Kehormatan bersifat final dan tidak dapat dilupakan. Oleh karena itu, status Irman Gusman kini tidak aktif dari pimpinan, kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, Selasa 20 September 2016 dalam rapat paripurna di gedung DPD.
Ketua Dewan Kehormatan DPD AM Fatwa memaparkan hasil rapat yang digelar Senin malam di sidang paripurna. Rapat memutuskan Irman Gusman melanggar kode etik DPD.
Irman ditangkap pada Sabtu pagi, 17 September 2016, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Di rumah tersebut, penyidik KPK menemukan paket berisi uang Rp 100 juta. Uang tersebut rupanya diberikan oleh XSS, MMI dan WS yang malam itu berkunjung ke rumah Irman.
Ketiganya pun ditangkap dan dibawa ke kantor KPK. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka. Dia diduga mendapat kepuasan atas kasus kuota impor gula di Sumbar.
Penetapan tersangka KPK kemudian dijadikan dasar Dewan Kehormatan DPD untuk mencopot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD.
Anggota DPD terpecah belah
Dalam rapat paripurna yang berlangsung sekitar dua jam itu, sejumlah anggota DPD mempertanyakan keputusan Dewan Kehormatan tersebut.
Bahar Ngitung asal Sulawesi Selatan menilai keputusan Dewan Kehormatan itu cacat karena tidak disertai bukti otentik yakni surat identitas tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi. “Tidak ada bukti otentik,” kata Bahar.
Sementara itu, Djasarmen Pura Riau meminta Dewan Kehormatan menunda keputusan tersebut karena saat ini pihak keluarga Irman Gusman sedang melakukan upaya praperadilan. Ingat kasus Budi Gunawan, dia bebas setelah sidang pendahuluan, kata Djasarmern.
Sementara Emma Yohanna dari Sumbar meminta agar keputusan tersebut ditunda setidaknya sampai ada hasil sidang pendahuluan yang diajukan Irman Gusman. “DPD tidak akan ditutup besok, tidak perlu mengambil keputusan,” ujarnya.
Di sisi lain, ada pula anggota DPD yang mendukung keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD. Basri Salama dari Maluku Utara mengatakan: “Empati kita terhadap persahabatan tidak boleh melanggar kode etik.”
Sementara itu, Ghazali Abbas Adan asal Aceh mendukung keputusan Dewan Kehormatan tersebut karena anggotanya mewakili Indonesia. “Ini sama sekali bukan keputusan yang liar,” kata Abbas.
Pengganti Irman menunggu proses praperadilan
Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan dengan tercopotnya Irman Gusman dari kursi pimpinan, kini kepemimpinan DPD diambil alih oleh dirinya dan Farouk Muhammad. Kolektif perguruan tinggi, katanya.
Ratu Hemas menambahkan, pengganti Irman Gusman baru akan ditunjuk setelah proses praperadilan berakhir. Nanti akan ada pemilu untuk wilayah barat, tapi prosesnya menunggu proses praperadilan. –Rappler.com