Penghasilan tidak kena pajak meningkat menjadi Rp 54 juta per Juni
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Peningkatan ini akan berdampak pada perekonomian makro negara, seperti peningkatan konsumsi domestik dan investasi
Jakarta, Indonesia – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, nominal kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sudah disepakati dengan DPR.
PTKP yang tadinya Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta per tahun kini menjadi Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. “Itu untuk pekerja lajang, kalau punya anak dan istri, mejanya berbeda,” ujarnya Rabu pekan lalu usai rapat dengan anggota Dewan.
Menurut dia, usulan kenaikan ini berdampak pada perekonomian makro negara secara keseluruhan. Beberapa di antaranya, menurut Bambang, antara lain peningkatan konsumsi dalam negeri dan investasi. Hasil akhirnya adalah peningkatan pendapatan domestik bruto (PDB) sebesar 0,16 persen.
Seperti tahun lalu, perubahan PTKP tahun ini akan direalisasikan pada Juni mendatang. Namun penghitungannya dimulai sejak Maret lalu.
Usulan ini disambut baik oleh DPR. “Kami akan terus berdiskusi dengan Komisi XI,” ujarnya.
Peningkatan ini memang membawa risiko menurunkan penerimaan pajak. Namun, Bambang mengatakan hal itu akan disiasati dengan perluasan Direktorat Jenderal Pajak. Mereka akan lebih tegas lagi dalam menyisir wajib pajak orang pribadi, serta mengejar mereka yang menabung di luar negeri.
Pengusaha merespons positif
Asosiasi Pengusaha Indonesia menyambut positif usulan pemerintah untuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak dari sebelumnya Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta per tahun.
Kenaikan itu bagus, bisa meningkatkan daya beli masyarakat, kata Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani usai mengikuti diskusi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Diakui Haryadi, penambahan PTKP akan menambah beban perusahaan, terutama dari sisi asuransi kesehatan yang plafonnya dua kali lipat dari PTKP.
Namun hal tersebut masih bisa ditoleransi, tambahnya, karena dengan kebijakan pemerintah diperkirakan konsumsi masyarakat juga akan semakin tinggi.
Bambang memperkirakan rencana kenaikan PTKP dari Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta per bulan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan sebesar 0,16 persen.
Pemerintah menyadari kenaikan PTKP akan sedikit mengurangi kontribusi terhadap pendapatan negara, khususnya pajak penghasilan. Namun sebagai kompensasinya, pemerintah juga akan mendorong upaya penegakan hukum yang tegas.
Kebijakan serupa juga diterapkan pada awal Januari 2015, saat pemerintah menaikkan PTKP dari sebelumnya Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta per tahun sebagai insentif agar konsumsi masyarakat dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. – dengan laporan Antara/Rappler.com
BACA JUGA: