• May 16, 2025
‘Peran’ Buni Yani di Balik Tuntutan Ringan Jaksa terhadap Ahok

‘Peran’ Buni Yani di Balik Tuntutan Ringan Jaksa terhadap Ahok

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

JAKARTA, Indonesia – Gugatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sepertinya tak lepas dari peran Buni Yani. Jaksa menilai keributan yang menyebabkan para pelapor mengadukan Ahok disebabkan oleh mantan dosen LSPR tersebut.

“Yang heboh itu juga yang bersangkutan (Buni Yani), bukan hanya Pak Ahok. Keduanya kurang lebih seperti itu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono usai sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis 20 April 2017.

Salah satu alasan jaksa mendakwa Ahok dengan pasal 156 KUHP karena perbuatannya diduga menimbulkan keresahan masyarakat. Hal ini juga disebut menimbulkan kesalahpahaman masyarakat antar kelompok.

Namun hal itu tidak disematkan pada Ahok sendiri, karena peran Buni Yani dalam mengunggah video pidato tak lengkap di Kepulauan Seribu dinilai turut andil.

Sebelumnya, Buni Yani mengunggah video pidato tersebut di laman Facebook pribadinya dengan transkripsi yang salah. Dia tidak menuliskan kata ‘pakai’ yang mungkin bisa mengubah maksud kalimat Ahok.

Namun Ali belum mengetahui apakah hal itu akan berdampak pada proses hukum yang melibatkan Buni Yani sendiri. Beda, saya tidak tahu kalau itu proses hukumnya sendiri, ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga menegaskan, tuntutan yang bisa dibilang ringan tersebut tidak terpengaruh oleh kondisi politik pasca Pilkada DKI Jakarta. Jaksa, kata dia, mempertimbangkannya secara independen tanpa memperhatikan komentar pihak lain. Kita tidak bisa menyenangkan semua orang, katanya sambil tertawa.

Ia juga membantah disebut patut dipertanyakan karena menggunakan pasal alternatif dalam dakwaan. Menurut dia, artinya jaksa hanya akan menentukan dakwaan berdasarkan pasal mana yang dibuktikan dengan fakta persidangan.

Ahok dijerat pasal 156 KUHP karena terbukti mengungkapkan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu kelompok. Dalam gugatannya, JPU menilai yang dimaksud adalah para ulama sebagai pengguna Al-Maidah 51.

Mantan Bupati Belitung Timur itu divonis hukuman percobaan selama satu tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai keresahan masyarakat merupakan hal yang memberatkan.

Sedangkan yang meringankan antara lain sikap sopan dan patuh Ahok; serta perannya dalam pembangunan Jakarta dan janjinya untuk bertindak lebih manusiawi. Artinya, dia tidak akan dipidana penjara jika tidak melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 2 tahun. —Rappler.com

Live Result HK