• April 8, 2026

Peraturan kebiri tidak efektif menurunkan angka kekerasan seksual

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Perempuan Mahardika berpendapat bahwa cara yang lebih efektif untuk menghukum pelakunya adalah melalui sanksi sosial dari masyarakat dan hukuman penjara yang lama.

JAKARTA, Indonesia – Tingginya angka kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dan perempuan mendapat respon yang sangat kuat dari pemerintah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise menyerukan agar pelakunya dihukum mati. Presiden Joko “Jokowi” Widodo bahkan dikabarkan sedang menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang kebiri bagi pelanggar.

Namun, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perempuan Mahardhika menilai respons pemerintah tidak tepat.

“Jika Pak Jokowi memang ingin mengatasi kekerasan seksual, maka upaya yang harus dilakukan adalah pencegahan. “Berikan rasa aman kepada perempuan dan anak,” kata Dian Novi, mewakili perempuan Mahardhika, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 11 Mei.

Menurut Dian, Perpu kebiri dan hukuman mati hanya akan memperpanjang rantai kekerasan dalam kasus ini. Selain itu, kebiri merupakan tindakan penyiksaan seksual yang dapat berdampak buruk pada seksualitas dan psikologi seseorang. Sebab dengan kebiri, pelaku akan kehilangan hasrat seksualnya, baik secara fisik maupun menggunakan unsur kimia.

“Cara ini justru menghilangkan hak seksual seseorang,” kata Dian.

Wacana lain berupa hukuman mati juga dinilai tidak efektif dalam menurunkan angka kekerasan seksual. Seperti halnya perdagangan narkoba, meskipun pengedar dan produsennya dijatuhi hukuman mati, tingkat kejahatan tetap tinggi.

“Menurut kami, kebiri dan hukuman mati tidak akan berdampak apa-apa,” kata Tyas Widuri dari LSM Perempuan Mahardika.

Cukup penjara dan sanksi sosial

Perempuan Mahardika ini berpendapat, alih-alih menerapkan hukuman mati atau kebiri, hukuman penjara yang lama akan membuat pelakunya jera. Hukuman penjara bisa berkisar dari 5 tahun hingga seumur hidup. Tergantung berat ringannya kesalahan pelaku.

Namun selama di penjara, pelaku juga harus direhabilitasi. Dian mengatakan di beberapa negara seperti Inggris dan Amerika, pelaku kejahatan seksual dapat menurunkan hasrat seksualnya melalui konseling.

Ia juga menilai penjara di Indonesia bukanlah tempat yang aman bagi pelaku kekerasan seksual. Sudah menjadi rahasia umum bahwa narapidana kasus pemerkosaan juga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan narapidana lain di selnya.

“Salah satu rekomendasi kami adalah membuat blok khusus bagi pelaku kekerasan seksual. “Sehingga bisa dihindari,” kata Dian.

Cara lain yang diyakini Dian bisa memberikan efek jera adalah dengan mencantumkan riwayat hidup pelaku kekerasan seksual. Dengan begitu, pelanggar akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

Kurangnya perhatian terhadap korban

LSM Perempuan Mahardika juga menilai pemerintah kurang memberikan perhatian terhadap korban pemerkosaan. Bahkan, mereka juga membutuhkan pengobatan dan pendampingan.

Karena itu, alih-alih membuat aturan baru, mereka menyarankan agar pemerintah mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

“Jika diterima maka akan ada upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan melindungi dan merehabilitasi korban,” ujarnya. – Rappler.com

BACA JUGA:

HK Pool