Perdebatan niat Ahok menodai agama
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Jika niatmu baik, ‘jangan pilih aku, pilihlah sesuai agamamu’”
JAKARTA, Indonesia – Saksi ahli dan tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengutarakan dua pandangan berbeda terkait niat Gubernur DKI Jakarta saat berpidato di Kepulauan Seribu. Pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII) ini menilai ada unsur kesengajaan dari pihak Ahok. (BACA: Sidang Ahok Kembali Digelar, Empat Saksi Dihadirkan)
“Kalau niatnya baik, ‘Jangan pilih saya, pilihlah sesuai agama masing-masing’,” kata Mudzakkir saat memberikan kesaksian di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta pada Selasa, 21 Februari. Jika tidak ada niat, Ahok tidak akan mengucapkan kata-kata bohong di surat Al Maidah ayat 51.
Ia menilai Ahok telah melakukan penodaan agama yang masuk kategori “sengaja untuk kepastian”. Buktinya terlihat dari maksud ucapan Ahok dengan kata “bohong” dan “tertipu” terkait surat Al-Maidah ayat 51 tentang Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dampak dari perkataan tersebut, lanjut Muzakkir, masyarakat akan memilihnya di Pilkada DKI Jakarta. Ia membantah Ahok tak bermaksud mengatakan hal itu. Bahkan, kata dia, kata-kata tersebut juga akan menyinggung perasaan umat agama lain.
“Karena perkataan (bohong dan tertipu) dalam agama apapun akan menyinggung perasaan jika diucapkan seperti itu,” kata Mudzakkir.
Namun, anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal, Ika Teguh Samudera punya pandangan berbeda. Kliennya tidak melakukan penodaan agama, terbukti dengan tingginya perolehan suara Ahok pada penghitungan cepat Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari lalu.
“Buktinya Pak Ahok menang di Kepulauan Seribu, itu bukti tidak mempengaruhi agama Islam. “Bahwa ajaran agama adalah ajaran yang mulia,” ujarnya.
Sementara anggota lainnya, Humphrey R. Djemat, mengatakan motif politik sangat kuat dalam kasus Ahok. Menurut dia, pernyataan Ahok soal surat Al Maidah sebelum dicalonkan kembali tidak pernah dipertanyakan.
Pada pertengahan tahun 2007, Ahok mengatakan hal serupa di Bangka Belitung. Setahun kemudian, kata-kata tersebut dicetak dalam buku berjudul ‘Merubah Indonesia’.
“Saat itu terkait dengan apa yang dimaksud Ahok terhadap elite politik dan Al Maidah dijadikan contoh. TIDAK ada masalah,” kata Humphrey.
Bukti lainnya adalah demonstrasi di depan gedung DPR/MPR yang bertepatan dengan sidang. Massa menuntut Ahok dipenjara dan dicopot dari jabatan gubernur ibu kota. (BACA: Diterima Komisi III DPR, Perwakilan FUI Tuntut Ahok Dicopot Sebagai Gubernur DKI)
“Akan ada putaran kedua. “Hal ini semakin menguatkan kita bahwa persoalan Al Maidah adalah persoalan politik, bukan persoalan hukum semata,” kata Humphrey. -Rappler.com