Perhatikan peraturan aborsi di berbagai belahan dunia
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Sekitar seminggu lalu, setelah proses perdebatan yang berlarut-larut, Kongres Argentina memutuskan untuk menyetujui rancangan undang-undang tentang proses aborsi di seluruh negaranya.
Legalisasi aborsi di Argentina nantinya akan diperbolehkan oleh undang-undang yang menyatakan bahwa proses aborsi hanya dapat dilakukan pada usia kehamilan maksimal 14 minggu. Jika peraturan ini benar-benar diterapkan, Argentina, negara yang mayoritas beragama Katolik dan juga tempat kelahiran Paus Fransiskus, akan menjadi negara dengan peraturan aborsi paling liberal di Amerika Selatan.
Sebelumnya, aborsi tidak diperbolehkan di Argentina, kecuali dalam kasus pemerkosaan atau jika hal tersebut membahayakan nyawa perempuan.
Namun tahukah Anda bahwa aborsi dilarang di lebih dari 20 negara di dunia? Sementara itu, beberapa negara lain memiliki peraturan ketat terkait prosedur aborsi ini.
Negara mana yang tidak mengizinkan aborsi sama sekali?
Di Uni Eropa, hanya Malta yang sepenuhnya melarang praktik aborsi. Jika sampai terjadi, pelaku terancam hukuman penjara antara 18 bulan hingga 3 tahun.
Aborsi juga dilarang keras di Andorra, Vatikan, dan San Marino. Ketiganya masih berada di benua Eropa meski bukan anggota Uni Eropa.
Di seluruh dunia, ada beberapa negara yang sama sekali tidak memperbolehkan praktik aborsi. Negara-negara tersebut adalah Kongo, Republik Dominika, Mesir, El Salvador, Gabon, Guinea-Bissau, Haiti, Honduras, Laos, Madagaskar, Mauritania, Nikaragua, Filipina, Palau, Senegal, dan Suriname.
Khususnya di El Salvador, peraturan ini kerap dikritik oleh pihak internasional karena perempuan yang melakukan aborsi bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 30 tahun.
Bagaimana dengan aturan larangan terbatas?
Banyak negara yang masih membolehkan praktik aborsi dengan berbagai syarat dan ketentuan. Terutama jika kondisi ibu dalam bahaya.
Beberapa negara yang menerapkan peraturan terbatas tersebut antara lain: Afghanistan, Guatemala, Bangladesh, Irak, Pantai Gading, Lebanon, Myanmar, Paraguay, Sudan Selatan, Suriah, Uganda, Venezuela, dan Yaman.
Di Brazil, aborsi diperbolehkan dalam kasus pemerkosaan, ketika nyawa ibu terancam atau jika diketahui janin memiliki bagian otak yang tidak sempurna.
September lalu, Chile baru saja merevisi larangan total terhadap praktik aborsi yang telah berlaku selama puluhan tahun. Presiden Chili Michelle Bachelet menandatangani undang-undang yang mendekriminalisasi aborsi dalam kasus-kasus tertentu, termasuk kondisi kesehatan.
Pada Mei lalu, undang-undang mengenai larangan total aborsi sedang dalam proses pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung Korea Selatan.
Sebagian besar negara di Eropa dan Amerika Utara telah mempunyai undang-undang yang melegalkan aborsi di wilayah mereka, meskipun belum semuanya. Irlandia Utara misalnya, tidak seperti wilayah lain di Inggris, aborsi masih ilegal di sana kecuali nyawa ibu dalam bahaya.
Amerika Serikat telah melegalkan aborsi sejak tahun 1973. Namun, hal ini belakangan menjadi tekanan tambahan bagi Presiden Donald Trump karena adanya keinginan beberapa anggota Partai Republik untuk melakukan pembatasan terhadap peraturan tersebut.
Bagaimana dengan peraturan aborsi di Indonesia?
Angka kejadian aborsi di Indonesia berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) adalah 228 per 100 ribu kelahiran hidup, dan angka kematian ibu akibat aborsi ilegal mencapai 30%.
Hukum aborsi di Indonesia diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah no. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Aborsi di Indonesia tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, serta korban pemerkosaan.
Aborsi berdasarkan keadaan darurat medis hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ibu hamil dan pasangannya (kecuali korban perkosaan), dan penyedia layanan kesehatan yang bersertifikat, serta melalui konseling dan/atau konsultasi pra tindakan yang dilakukan. oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Apa saja metode dan risiko aborsi?
Menggugurkan kandungan atau aborsi mungkin menjadi pilihan terakhir bagi sebagian orang. Namun banyak wanita melihatnya sebagai satu-satunya jalan keluar dari kehamilan yang tidak diinginkan.
Apapun alasannya, aborsi bukanlah keputusan yang mudah untuk diambil. Namun hingga saat ini aborsi masih menjadi topik pembicaraan yang sensitif dan dianggap tabu sehingga layanan aborsi yang baik sulit didapat.
Akibatnya, banyak perempuan memilih untuk membatalkan kehamilan mereka secara ilegal, dengan cara yang membahayakan diri mereka sendiri. Melakukan aborsi sendiri dapat menyebabkan kematian.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2008, 21,6 juta perempuan di seluruh dunia melakukan aborsi ilegal setiap tahunnya. Dari angka tersebut, 18,5 juta diantaranya terjadi di negara berkembang, termasuk Indonesia.
Melaporkan dari NCBIaborsi ilegal didefinisikan sebagai prosedur untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan, dilakukan oleh individu atau lembaga yang tidak memiliki keterampilan yang diperlukan, atau di lokasi yang tidak memenuhi standar medis minimum, atau keduanya.
Metode aborsi ilegal biasanya melibatkan konsumsi cairan beracun, seperti terpentin, pemutih, atau “obat herbal” yang terbuat dari campuran organ hewan. Metode lain melibatkan cedera langsung pada vagina—memasukkan benda asing, seperti dahan pohon, jamu, atau tulang ayam, ke dalam vagina atau lubang anus. Teknisi ilegal juga dapat melakukan dilatasi dan kuretase menggunakan metode improvisasi dan tidak steril.
Penyebab utama kematian akibat aborsi tidak aman adalah perdarahan, infeksi, sepsis, trauma genital, dan nekrosis usus. Data mengenai komplikasi kesehatan nonfatal jangka panjang tidak cukup, namun yang didokumentasikan termasuk penyembuhan luka yang berkepanjangan, infertilitas, gejala sisa dari cedera organ (BAC atau inkontinensia tinja akibat fistula vesikovaginal atau rektovaginal), dan reseksi usus. Belum termasuk masalah psikologis dan produktivitas.
Padahal, aborsi merupakan prosedur medis yang diatur oleh undang-undang. Pelanggaran aborsi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukum pidana. Undang-undang aborsi dapat berbeda-beda antar negara, dan dibuat sesuai dengan undang-undang dan konstitusi masing-masing negara.
—dengan laporan dari AFP dan HaloSehat.com/Rappler.com