• April 12, 2025
PERIKSA FAKTA: Dana Ketahanan Energi

PERIKSA FAKTA: Dana Ketahanan Energi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Mulai dari dasar hukum hingga potensi besaran yang akan diterima pemerintah

JAKARTA, Indonesia – Saat mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) premium dan solar pada 23 Desember lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengungkapkan pemerintah telah menambahkan komponen baru pada harga bahan bakar: Dana Ketahanan Energi.

Jumlahnya Rp. 200 untuk per liter premium dan Rp. 300 untuk per liter solar. Ditambah dengan harga keekonomian, ada harganya premi baru adalah Rp. 7.150 dan solar hingga Rp. 5.950 Harga ini akan mulai berlaku pada 5 Januari mendatang.

Apa yang dimaksud dengan dana ketahanan energi?

Sudirman dalam siaran persnya pada 23 Desember mengatakan perolehan dana tersebut diamanatkan undang-undang.

“Jadi itu telah diputuskan dana ketangguhan Kami mengenakan tarif 200 per liter untuk energi premium, 300 per liter untuk solar. Hal ini merupakan implementasi pasal 30 Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2007,” ujarnya.

Apakah itu benar?

Bagian 30 UU No.30 Tahun 2007 baca tentang Energi,

  1. Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dana swasta.
  3. Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tidak terbarukan.
  4. Ketentuan mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan pasal 29 berbunyi:

  1. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk penyediaan dan pemanfaatan energi wajib difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
  2. Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama ditujukan pada pengembangan energi baru dan energi terbarukan untuk mendukung pengembangan industri energi nasional yang mandiri.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa undang-undang tersebut memang menginstruksikan pemerintah untuk menggalang dana untuk kegiatan pengembangan dan penelitian energi baru dan terbarukan.

Dana tersebut bisa bersumber dari APBN, terutama dari pendapatan pemerintah yang berasal dari energi tak terbarukan, seperti bahan bakar.

Jadi berapa banyak uang yang bisa dikumpulkan pemerintah?

Menurut informasi resmi dari Pertamina, saat ini Rata-rata konsumsi harian premium normal berada pada kisaran 76.546 kiloliter per hari, sedangkan solar sebesar 37.982 kiloliter per hari.

Dewan Energi Nasional (DEN) yang pernah ada diprediksi Pada tahun 2013, konsumsi minyak dalam negeri Indonesia akan tumbuh sebesar 0,7 persen per tahun.

Jika kita menggunakan angka-angka tersebut, maka konsumsi premi harian akan mencapai 77.081.822 liter pada tahun 2016 dan kemudian secara berturut-turut pada tahun 2017 hingga 2019 (tahun terakhir periode pertama pemerintahan Jokowi): 77.621.394,75; 78.164.744,5 dan 78.811.897,7 liter.

Dengan asumsi satu tahun terdiri dari 365 hari, maka konsumsi premi sampai tahun 2019 adalah sebesar 113 361 612 016, 75 liter. Jika untuk setiap liter premi terdapat dana ketahanan energi sebesar Rp. 200, dana akan terkumpul mulai dari Rp. 22.745.329.707.012,9.

Jika kita menerapkan metode penghitungan yang sama untuk tenaga surya, maka dana yang terkumpul adalah Rp. 16.811.611.814.230,9 triliun. Secara total, hingga tahun 2019, dana ketahanan energi yang terkumpul hampir Rp 40 triliun.

Jumlah dana tersebut sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007 hendaknya digunakan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan.

(BACA: Pertamina pastikan pasokan premium dan solar aman)

Lalu bagaimana skema penggelaran dana ketahanan energi?

Kembali ke UU no. 30 Tahun 2007 pasal 30 ayat 4 harus dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.

Dilaporkan oleh media, Anggota DEN dari unsur peminat, Andang D. Bachtiar mengatakan PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional sebagai PP yang menjadi acuan skema pemanfaatan dana ketahanan energi.

Merujuk pada pasal 27 ayat 3 beleid tersebut, dana ketahanan energi dapat digunakan untuk menjamin ketersediaan energi, pemerataan infrastruktur energi, pemerataan akses masyarakat terhadap energi, pengembangan industri energi nasional, dan pencapaian target penyediaan dan pemanfaatan energi. Rappler.com

BACA JUGA: