PERIKSA FAKTA: Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Apa kewenangan DPD berdasarkan UUD 1945?
JAKARTA, Indonesia — Rapat Kerja Nasional Partai Kebangkitan Nasional (PKB) menyerukan pembubaran lembaga petinggi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika tidak diberi kewenangan lebih besar.
Kewenangan apa yang sebaiknya diberikan kepada DPD?
Menurut PKB, seharusnya DPD diberi kewenangan membuat undang-undang terkait daerah dan berhak menyetujui atau menolak APBD.
Sebenarnya apa kewenangan DPD berdasarkan UUD 1945? Berikut jawabannya sebagaimana tercantum dalam pasal 22D UUD 1945:
- Dewan Perwakilan Daerah dapat menyampaikan kepada Volksraad: rancangan undang-undang tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Dewan Perwakilan Daerah ikut serta dalam pembahasan rancangan undang-undang mengenai: Otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah serta dapat memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan perpajakan, pendidikan, dan agama.
- Dewan Perwakilan Daerah dapat mengawasi pelaksanaan uUndang-undang tentang: Otonomi Daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta penyampaian hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Menurut pakar konstitusi Refly Harun, di sinilah permasalahannya. Menurutnya, kewenangan DPD yang tidak sebesar DPR tidak berbanding lurus dengan sulitnya bersaing menjadi anggota DPD yang ketat seperti anggota DPR.
(BACA: Pakar Konstitusi: Kalau Tak Diperkuat, Bubarkan Saja DPD)
Dalam pasal 22C tertulis “anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum” atau sama dengan anggota DPR.
Berbeda dengan negara lain. Sebagai studi kasus, Refly membahas peran Senat dan Majelis Tinggi di Amerika Serikat dan Inggris. Kedua lembaga ini mempunyai fungsi serupa dengan DPD dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Menurutnya, praktik di Indonesia tidak konsisten.
““Di negara kami, pemerintahannya seperti di Inggris, namun pemilunya seperti di Amerika Serikat,” Refly baru-baru ini mengatakan kepada Rappler.— Rappler.com
BACA JUGA: