• November 23, 2024
PERIKSA FAKTA: RUU Tabungan Perumahan Rakyat

PERIKSA FAKTA: RUU Tabungan Perumahan Rakyat

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Mengapa para pelaku bisnis tidak setuju dengan peraturan ini?

Jakarta, Indonesia – RUU Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) baru-baru ini memicu kontroversi. Hal ini ditolak pengusaha karena akan menambah beban struktur biaya produksinya. Sementara DPR RI berencana segera mengesahkannya.

Apa sebenarnya yang diatur dalam undang-undang dan apa isinya hingga menjadi kontroversi? Rappler memeriksanya.

Pada hakikatnya undang-undang ini akan mewajibkan setiap warga negara Indonesia yang bekerja dalam hubungan kerja maupun yang bekerja mandiri menabung, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan perumahannya, mulai dari membeli dan membangun rumah hingga merenovasi rumah yang sudah ada.

Metode? Pendapatan mereka akan dipotong sebesar 3 persen untuk disimpan di bank kustodian yang ditentukan pemerintah melalui Badan Pengelola Tapera yang akan dibentuk kemudian.

Penghasilan yang dipotong mempunyai batas maksimal yaitu 20 kali lipat upah minimum pekerja dan 20 kali rata-rata pendapatan bulanan selama satu tahun bagi pekerja mandiri.

Apa perbedaan antara pekerja dan pekerja mandiri? Pekerja adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dalam suatu hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk memperoleh penghasilan. Misalnya, bayangkan seorang desainer lepas.

Bagi pekerja, diskon 3 persen ini ditanggung secara gotong royong. Pekerja membayar 2,5 persen dan pengusaha membayar 0,5 persen sisanya. Dengan kata lain, beban biaya tenaga kerja pengusaha akan bertambah. Hal ini kemudian memicu protes dari kalangan pengusaha.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam siaran persnya mengatakan, tanpa beban tambahan tersebut, beban biaya tenaga kerja mereka akan cukup bertambah dengan kewajiban menanggung beban sebagai berikut:

  • 10,24-11,74 persen pendapatan pekerja untuk program jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan (jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun)
  • Cadangan pesangon berdasarkan perhitungan aktuaria sebesar 8 persen
  • Rata-rata kenaikan upah minimum dalam 5 tahun terakhir sebesar 14 persen

Selain itu, menurut KADIN, Pekerja formal dan pekerja mandiri yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh akses program kepemilikan rumah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2013 yang kemudian diubah dengan PP No. 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Apakah pernyataan KADIN di atas benar? Pasal 35 A PP No. 55 Tahun 2015 memang menyebutkan “Perkembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dalam bentuk simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a yang digunakan untuk mendukung program perumahan peserta ditempatkan pada bank-bank pemerintah dengan tingkat pengembalian paling sedikit setara dengan suku bunga Bank Indonesia”

Diperoleh dari situs web hukum daring, berikut dokumen lengkap PP no. 55 Tahun 2015:

Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran Sydney