• October 15, 2024
Permohonan praperadilan Jessica salah sasaran

Permohonan praperadilan Jessica salah sasaran

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menggugat Polsek Tanah Abang, sedangkan kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

JAKARTA, Indonesia – Polda Metro Jaya menyebut gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso salah sasaran. Sebab, tim pengacara menggugat Polsek Tanah Abang, sedangkan kasus Jessica ditangani Polda Metro Jaya.

Kasubdit Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah mengatakan, Polsek Tanah Abang selaku tergugat tidak melakukan upaya hukum, karena prosesnya masih berjalan di Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, dalam sidang kedua yang digelar hari ini, dia hanya menjawab upaya hukum Polsek Tanah Abang.

“Termohon hanya menanggapi tindakan hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang, tergugat tidak menanggapi larangan tersebut karena Polres Tanah Abang sudah bertindak. “Ditreskrimum Polda yang melakukan penggeledahan, mencekal dan menetapkan tersangka, bukan Polsek Tanah Abang,” kata Aminullah dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 Februari di Jakarta.

Aminullah menjelaskan, perbuatan hukum di Polda Metro Jaya tidak bisa diambil alih oleh unit yang berada di bawahnya. Kecuali apa yang dilakukan Polres Tanah Abang dimintai pertanggungjawaban oleh Polda.

Sementara itu, tim kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengaku menggugat Polsek Tanah Abang karena sejalan dengan hierarki kepolisian. Yudi mengatakan Polsek Tanah Abang merupakan pihak awal yang menangani kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin.

“Polisi bertindak secara hierarkis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Bagaimana polisi bisa bersikap seperti ini secara individu, kata Yudi.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Selasa, 23 Februari, tim kuasa hukum Jessica mengajukan 21 permohonan.

kepada majelis hakim. Dari 21 poin tersebut, tim kuasa hukum menyoroti mekanisme penggeledahan, penahanan, dan pelarangan Jessica yang dinilai sewenang-wenang dan ilegal.

Sidang pendahuluan akan dilanjutkan pada Kamis, 26 Februari dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dan penyerahan barang bukti dari Polda Metro Jaya. -lapor ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA:

Hk Pools