• March 18, 2026
Pernyataan Kapolri Tito Karnavian soal pemerkosaan menuai kritik

Pernyataan Kapolri Tito Karnavian soal pemerkosaan menuai kritik

JAKARTA, Indonesia – Jawaban Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian saat ditanyai BBC Indonesia memancing kritik. Dalam wawancara yang dipublikasikan pada Kamis, 19 Oktober, Tito mengatakan sebaiknya polisi menanyakan kepada korban kejahatan pemerkosaan apakah mereka merasa baik-baik saja setelah diperkosa. Ia juga mengatakan, polisi juga harus menanyakan kepada korban apakah mereka merasa nyaman saat kejahatan itu terjadi.

Lebih lanjut, Tito menjawab: “Pertanyaan seperti itu biasanya ditanyakan oleh penyidik ​​dalam penyidikan, untuk mengetahui apakah korban benar-benar diperkosa atau hanya mengaku diperkosa, karena alasan tertentu.”

Melalui surat terbuka, tim #MulaiBicara yang diwakili oleh Wulan Danoekoosuemo dari Lentera Sintas Indonesia mengungkapkan keprihatinannya atas respons Tito. Berikut isi surat terbukanya:

Kami dari tim #MulaiBicara sangat prihatin dengan pernyataan tersebut. #StartBicara merupakan kampanye yang dalam beberapa tahun terakhir antara lain berupaya untuk mendorong para korban kekerasan agar berani menyampaikan apa yang dialaminya.

Beranikan diri untuk bercerita kepada orang lain, keluarga terdekat, sahabat, orang tua bahkan penegak hukum agar tidak ada lagi yang menjadi korban kekerasan seksual. Agar para ibu, saudara, keponakan, bahkan anak perempuan kita mulai bersuara dan tidak tinggal diam, sehingga mereka yang mengalami kejahatan dan kekerasan seksual bisa mendapatkan dukungan dan bantuan yang layak. Sehingga masyarakat tidak lagi menyalahkan kami perempuan yang menyebabkan kejahatan tersebut.

Kami ada untuk mereka yang hampir kehilangan harapan untuk melanjutkan hidup, mereka yang masa depannya telah direnggut dan menghabiskan hari-harinya dalam ketakutan. Pak Jendral yang menjadi pelindung kami, mohon hargai perasaan kami, teman-teman kami, para korban.

Percayalah pak, perjuangan mereka tidak akan pernah ada habisnya. Hari-hari mereka dijalani sedemikian rupa untuk mencari kesempatan untuk berdiri, menumbuhkan rasa percaya diri bahwa keadilan ada pada mereka, bahwa mereka juga berhak mendapat perlindungan. Sangat sulit bagi teman-teman yang pernah mengalami kekerasan seksual dan pemerkosaan untuk berdamai perlindungan hukum terhadap keadilan.

Pak Tito, kalau berkenan silahkan temui kami apa yang sedang dikerjakannya bersama teman-teman yang pernah mengalami berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan. Duduklah bersama kami. Satu atau dua cangkir kopi saja tidak cukup untuk menceritakan kisah sakit yang mereka rasakan. Kami akan menyuarakan kemarahan dan luka mereka yang tersembunyi. Mari datang menemui kami, karena kami bisa bersaksi bahwa tidak ada seorang pun yang pernah merasa “nyaman” ketika harga dirinya terkoyak, kemudian dibalut rasa bersalah, disalahkan dan dipinggirkan oleh hukum. Anda tidak perlu mengalami luka itu untuk memahami rasa sakit karena dilecehkan, dihina, bahkan diperkosa.

Bolehkah kami meminta di waktu luang Anda untuk mendiskusikan apa yang bisa kita lakukan bersama untuk membantu mereka, melindungi mereka dan menghidupkan kembali semangat hidup mereka? Karena tidak ada seorang pun yang pernah meminta untuk diperkosa dan tidak ada seorang pun yang ingin menjadi korban kekerasan seksual.

Tim #MulaiBerbicara

#StartBicara merupakan kampanye bersama yang diinisiasi oleh Yayasan Lentera Sintas Indonesia, Change.org, Magdalene.co dan Campaign.com. Kampanye ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung para penyintas kekerasan seksual, menghentikan dan mencegah kekerasan seksual atas nama para penyintas. Harapan dari kampanye ini adalah kasus kekerasan seksual tidak lagi menyalahkan penyintas dan tidak lagi tabu untuk dibicarakan.

Penjelasan Tito Karnavian

Sementara itu, dalam penjelasannya, Tito mengaku komentarnya tidak dikutip secara lengkap sehingga menimbulkan salah persepsi.

Informasinya dipotong, kata Tito saat ditanya Rappler lewat pesan singkat, Kamis, 19 Oktober, soal pernyataan yang menuai kontroversi di media sosial.

Dalam penjelasannya yang juga dimuat untuk klarifikasi di situs BBC Indonesia, Tito mengatakan sebagai berikut:

1. Unsur pidana pemerkosaan dalam Pasal 285 KUHP adalah kekerasan atau ancaman kekerasan, dan pemaksaan terhadap perempuan yang bukan isterinya untuk melakukan persetubuhan. Dengan unsur-unsur tersebut maka variabel penentu untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana perkosaan adalah unsur persetujuan/kesepakatan kedua belah pihak.

2. Istilah “nyaman” dan “tidak nyaman” adalah diksi dan bahasa operasional yang digunakan penguji untuk mengajukan pertanyaan dalam proses ujian untuk mengetahui ada tidaknya kesepakatan. Oleh karena itu, tidak ada niat untuk melakukan reviktimisasi terhadap pelapor/korban pemerkosaan.

3. Perlu diketahui, banyak kasus penyerangan pemerkosaan yang dilatarbelakangi oleh praktik ingkar janji pasangan untuk menikah. Jika demikian, maka itu bukan tindak pidana pemerkosaan melainkan ingkar janji/penipuan.

Dalam wacana kekerasan terhadap perempuan, praktik ingkar janji saat berkencan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang juga harus ditindak secara hukum.

4. Demikian pula kasus perkosaan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang memerlukan penanganan khusus, termasuk menjamin keakuratan dan ketersediaan alat bukti dalam jangka waktu yang lama dalam prosesnya. menerima untuk melakukan penyidikan dan penuntutan. Oleh karena itu perlunya menjamin keberadaannya izin atau tidak izin menjadi pelindung bagi mereka yang benar-benar menjadi korban kekerasan.

Data BPS bikin miris

Pada akhir Maret tahun ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data survei yang bikin miris. Satu dari tiga perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan.

Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan ini dilaksanakan BPS bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta United Nations Fund for Population Activity (UNPFA). BPS mewawancarai 9.000 responden perempuan berusia 15 – 64 tahun dari berbagai latar belakang ekonomi dan pendidikan. Sebanyak 33,4% responden mengaku pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya.

BPS juga menemukan bahwa dari 33,4% yang mengalami kekerasan, 15,3% adalah korban kekerasan seksual, sementara 9,1% mengalami kekerasan fisik.

Perempuan yang menjadi responden mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya mulai dari disentuh dan dipaksa melakukan aktivitas seksual yang tidak diinginkan, hingga pemaksaan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan dalam aktivitas seksual di rumah tangga. Sebanyak 1 dari 10 perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual dalam setahun terakhir.

“Wawancara dengan perempuan menikah menunjukkan 7,8% responden setuju melakukan hubungan seksual karena takut dengan suaminya,” kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers, Kamis, 30 Maret. – Rappler.com

SGP hari Ini