• April 11, 2026

Pertimbangan kedua dan strategi koruptor yang berpura-pura sakit

JAKARTA, Indonesia – Berbagai cara dilakukan tersangka kasus korupsi untuk lolos dari hukum. Salah satu caranya adalah dengan berpura-pura sakit dan meminta berobat ke luar negeri.

Dulu, praktik seperti ini sering terjadi. Dua di antaranya menimpa Nunun Nurbaeti dan Samadikun Hartono. Khusus untuk Nunun, ia berulang kali membantah ingin lolos dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, setelah bertolak ke Negeri Singa untuk berobat pada 29 Februari 2009, istri mantan Wakil Kapolri Jenderal (Purn) Adang Daradjatun enggan kembali ke Indonesia.

KPK bahkan sempat meminta Interpol mencantumkan nama Nunun di red notice. Pada tahun 2010, Adang menjelaskan bahwa istrinya telah menderita kehilangan ingatan parah selama 3,5 tahun terakhir.

“Selama 3,5 tahun terakhir, Ibu (Nunun) sakit dan dirawat oleh Dokter Andreas dari RS Kelapa Gading. Jika ada penyakit harap diperhatikan juga. Sekarang di Singapura, karena pendapat kedua“Dari rumah sakit di sana,” kata Adang seperti dikutip tujuh tahun lalu media.

Nunun diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbukti menyebarkan 480 cek perjalanan senilai Rp 24 miliar ke berbagai anggota DPR pada periode 1999-2004. Cek perjalanan tersebut diduga dibagikan Nunun untuk mencalonkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.

Praktik ini rupanya membuat geram Abraham Samad yang saat itu masih menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia kemudian menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai mitra untuk memberikan pertimbangan pendapat kedua tentang keadaan kesehatan tersangka kasus korupsi.

Ketua Dewan Kehormatan Etik Kedokteran IDI, dr. Prijo Sidipratomo mengatakan, IDI akhirnya menandatangani nota kesepahaman dengan KPK pada tahun 2012.

“Saat itu yang menandatangani MoU adalah saya yang saat itu masih menjabat Ketua IDI dan Pak. Abraham Samad. Penandatanganan juga disaksikan oleh Johan Budi yang saat itu masih bertugas di KPK, kata Prijo saat dihubungi Rappler, Rabu sore, 11 Oktober.

Intinya yang tertulis dalam MoU tersebut, jika lembaga antirasuah merasa ragu dengan kondisi kesehatan masyarakat yang akan diperiksa, maka bisa meminta second opinion kepada IDI. Perjanjian tersebut juga menyebutkan bahwa second opinion yang sah berasal dari IDI.

“Kalau IDI menilai seseorang sakit, maka habislah, artinya orang itu benar-benar sakit. Kalau di sana (dokter swasta) ada yang bilang sakit, sedangkan IDI bilang sebaliknya, maka pendapat IDI adalah orang yang bisa dipercaya,” katanya.

Prijo kemudian menceritakan alasan Abraham menginginkan nota kesepahaman antara KPK dan IDI. Ia mengatakan, pernah ada seorang tersangka kasus korupsi yang mendapat izin dari dokter pribadinya untuk berangkat ke Singapura untuk berobat. Tersangka kasus korupsi ini mengaku sempat pergi ke Leeuland untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Dengan MoU ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghubungi kami bila ada keraguan terhadap kondisi kesehatan seorang tersangka kasus korupsi. Silakan hubungi kami dan kami akan mempertimbangkannya kembali. “Hasilnya mungkin tersangka harus dibawa ke luar negeri atau bisa dirawat di rumah sakit dalam negeri,” ujarnya.

Sejak saat itu, kata dia, tidak ada seorang pun yang berani meminta izin berobat ke luar negeri. Ini termasuk dokter pribadi yang mengatakan seseorang terlihat sakit padahal sebenarnya tidak.

Namun jika masih ada yang membandel, kata Prijo, ia mengancam jika ketahuan, IDI akan mencabut rekomendasi izin praktiknya.

“Sesuai UU Tipikor, kalau ketahuan, hanya bisa dipidana lima tahun penjara. Setelah itu minimal jadi dokter lagi. Nah, dalam kasus kami (IDI), rekomendasi dokter seumur hidup akan kami cabut, sehingga yang bersangkutan tidak bisa mencari nafkah dari profesi dokter, katanya.

IDI, kata Prijo, juga berada di balik upaya pemberantasan korupsi. Sebab, IDI menilai korupsi merupakan kejahatan yang lebih berbahaya dibandingkan wabah penyakit.

“Jika terjadi wabah penyakit, setidaknya jutaan orang akan meninggal. Namun akibat kejahatan korupsi dapat mengancam keselamatan satu generasi di antara kita, ujarnya.

Pendapat kedua untuk Setya Novanto

Lalu bagaimana dengan pertimbangan second opinion Ketua DPR Setya Novanto? Apakah ada permintaan dari KPK?

Rappler mencoba berkonsultasi dengan sekretariat IDI, Dien Kurtanty. Dia membenarkan IDI menerima petisi terkait kondisi kesehatan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Namun, saya tidak mengecek apakah surat itu berisi permintaan KPK untuk melakukan pemeriksaan pendapat kedua bagi yang bersangkutan,” kata Dien, Kamis pagi 12 Oktober.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat permintaan pertimbangan kedua terkait kondisi kesehatan Setya sudah disiapkan lembaga antirasuah.

“Tapi, lamaran pendapat kedua Otomatis batal karena putusan praperadilan membatalkan status tersangka SN, kata Febri saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.

Menurut Febri, tidak mudah bagi KPK untuk memutuskan perlunya pertimbangan kedua bagi seseorang. Diperlukan pemeriksaan awal terhadap kondisi fisik tersangka.

“Jadi, kami sudah melakukan pengecekan sejak Senin (18/9) kami memeriksa kondisi kesehatan SN saat dipindahkan ke RS Premier Jatinegara. Kami kemudian memeriksa kembali pada hari Rabu dan berkoordinasi dengan dokter yang merawatnya, termasuk melihat informasi awal mengenai catatan kesehatannya. “Setelah itu dibahas secara internal dan kami memutuskan perlunya second opinion,” kata Febri menjelaskan kronologis perlunya second opinion.

Sayangnya, sebelum proses permintaan pertimbangan second opinion dilakukan, pengadilan praperadilan sudah terlebih dahulu mengeluarkan putusan.

“Iya, kalau belalang sudah dinyatakan tidak sah, maka permohonan pertimbangannya tidak sah lagi pendapat kedua,” dia berkata.

Kondisi kesehatan Setya yang tiba-tiba memburuk terjadi bersamaan dengan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, sehingga masyarakat menduga Setya memang sakit. Dugaan tersebut semakin diperkuat dengan reaksi beberapa rekan Setya yang kurang setuju dengan jenis penyakit yang dialaminya hingga harus dirawat di rumah sakit selama 15 hari.

Setya akhirnya meninggalkan rumah sakit pada 2 Oktober setelah dinyatakan menang dalam kasus praperadilannya melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. – Rappler.com

SGP hari Ini