Pertumbuhan ekonomi tidak boleh gagal untuk memberantas korupsi
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Bagaimana Denmark bisa mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan pemberantasan korupsi?
JAKARTA, Indonesia—Duta Besar Denmark untuk Indonesia Casper Klynge Berbagi pengalaman Selasa, 15 Maret, terkait Pertumbuhan ekonomi di negara terbersih di dunia menurut Transparency International (TI).
Menurut Casper, korupsi merupakan penghambat pertumbuhan ekonomi sehingga meningkatkan perekonomian juga berarti memberantas korupsi. Namun bukan berarti pejabat di pusat dan daerah bisa melanggar aturan demi mencapai pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
“KPK adalah lembaga yang memiliki kredibilitas. nasehatnya harus diikuti,” kata Casper saat menjawab pertanyaan Rappler di seminar nasional Outlook Anti Korupsi dan Demokrasi 2016 dari Hotel Le Meredien.
Kepala daerah harus fokus pada pengembangan usaha, namun bukan berarti inovasi yang dilakukan tidak sesuai arahan KPK.
Di Denmark, kata Casper, setiap lembaga mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti pelatihan antikorupsi karena belum ada lembaga seperti KPK. Namun fungsi KPK melekat pada setiap lembaga.
Jika ada perusahaan swasta di sektor industri yang melakukan korupsi, maka perusahaan tersebut bisa segera dilaporkan ke instansi terkait, seperti Kementerian Perindustrian, agar pemerintah bisa fokus pada pertumbuhan ekonomi.
Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas sependapat dengan Casper. “Pertumbuhan ekonomi memerlukan perekonomian yang aman, sedangkan korupsi memerlukannya pencurian di bidang perekonomian,” ujarnya di acara yang sama.
“Bagaimana perekonomian bisa tumbuh dari pencurian?” katanya lagi.
Persoalan bagaimana menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan pemberantasan korupsi juga terjadi di Indonesia.
Akhir tahun lalu, pemerintahan Joko “Jokowi” Widodo melalui Kementerian Sekretaris Kabinet (Seskab) mengeluarkan surat edaran anti kriminalisasi kepada kepala daerah.
Surat tersebut dikeluarkan sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat yang dihadiri Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur, Kapolda, dan Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Surat ini dikeluarkan karena belanja modal daerah rata-rata hanya mencapai 20 persen hingga Juli 2015. Sementara jumlah dana yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Daerah hingga bulan Juli belum terserap.
Kepala daerah itu mengaku takut didakwa korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika melakukan terobosan dalam mengucurkan anggaran yang dianggap sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi.
Apa isi surat edaran tersebut?
Pelanggaran yang bersifat administratif tidak dapat dikriminalisasi, hal yang bersifat kebijakan tidak dapat dikriminalisasi, dan apabila Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pemeriksaan terhadap suatu daerah, maka dalam undang-undang disebutkan ada batas toleransinya. dari 60. hari.
Kalau belum 60 hari, penegak hukum tidak bisa masuk.
Selain surat edaran, Pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk memastikan kepala daerah ‘nyaman’ dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya adalah mengejar pertumbuhan ekonomi.
Nafasnya kurang lebih sama, tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kepala daerah atau pejabatnya yang membangun, kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Namun terbitnya surat tersebut tidak disambut baik oleh KPK. KPK tidak bisa menyentuh korupsi di tingkat kepala daerah.
Penjabat Wakil Ketua KPK saat itu, Indriyanto Seno Adji, langsung menanggapi isu surat tersebut. Menurut dia, aturan tersebut tidak berlaku bagi komisi antirasuah.
Dia menambahkan, prosedur operasional KPK diatur dalam undang-undang khusus. Oleh karena itu, tidak terpengaruh oleh peraturan presiden.—Rappler.com
BACA JUGA