• March 23, 2026
Petisi penolakan Perppu Ormas sudah ditandatangani puluhan ribu orang

Petisi penolakan Perppu Ormas sudah ditandatangani puluhan ribu orang

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hizbut Tahrir Indonesia menyebut ada 3 indikasi Perppu Ormas akan dijadikan alat represi pemerintah

JAKARTA, Indonesia — Sejak wacana pemerintah membubarkan ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dimulai pada Mei 2017, suara masyarakat Indonesia terbagi dua: ada yang setuju, ada juga yang menentang.

Yang setuju karena HTI dianggap mengancam keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia yang ingin mengubah dasar negara Pancasila menjadi khilafah. Sementara pihak yang tidak setuju berargumentasi bahwa pemerintah tidak bisa seenaknya mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membubarkan ormas.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 pada tanggal 12 Juli. Perppu ini hadir untuk melakukan perubahan dan penghapusan berbagai pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dalam petisi yang dibuat Rizqi Awal di situs change.org, penolakan Perppu datang dari berbagai pihak. Salah satunya peneliti Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting.

“PSHK mendorong DPR untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pada sidang berikutnya. Selain itu, tanpa menunggu proses pembahasan Perppu Ormas di DPR, upaya masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan revisi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi juga harus terus didorong, kata Miko tentang perubahan tersebut. halaman organisasi.

HTI sendiri juga menentang Perppu. Dalam laman change.org, Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto menyebut ada tiga indikasi Perppu Ormas akan dijadikan alat represi pemerintah.

Pertama, penghapusan proses peradilan dalam mekanisme pembubaran ormas. Kedua, adanya ketentuan yang bersifat karet seperti larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA dan penyebaran ideologi lain yang dianggap mengganggu Pancasila dan UUD 1945.

Ketiga, adanya ketentuan pidana bagi anggota dan pengurus ormas. “Sekarang masyarakat semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim yang menindas dan anti-Islam. Buktinya, setelah sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis yang sebagian masih ditahan, kini pemerintah mengeluarkan Perppu yang sangat represif dengan tujuan membubarkan ormas Islam, kata Ismail dalam laman change.org.

HTI dan sejumlah ormas lainnya oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, pada Selasa 18 Juli, mendaftarkan permohonan pengujian Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan ini kami ajukan karena kami menganggap Perppu ini baik secara formil maupun substantif bertentangan dengan UUD 1945, kata Yusril.

Hingga tulisan ini dibuat, petisi di change.org untuk menolak Perppu Ormas telah ditandatangani oleh lebih dari 23.000 warga Indonesia.

Jika Anda ingin menandatangani petisi ini, silakan kunjungi halaman ini. —Rappler.com

taruhan bola online