• October 4, 2024
PK Raad meringankan hukuman Angelina Sondakh

PK Raad meringankan hukuman Angelina Sondakh

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Hukuman Angie dikurangi dua tahun. Uang pengganti juga dipotong sekitar Rp 23 miliar

JAKARTA, Indonesia ̶ Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh sehingga mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan. ‘ penjara.

“Pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015, Mahkamah Agung atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh peninjauan kembali perkara Nomor dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU” No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menghukum pemohon 10 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Juru Bicara MA Suhadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pada 20 November 2013, majelis kasasi Mahkamah Agung memvonisnya 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp12,58 miliar dan uang pengganti sebesar US$2,35 juta (sekitar Rp27,4 miliar).

Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak memungut uang ganti rugi. Dalam PK ini, Angie juga mendapat pengurangan uang pengganti. “Dihukum juga membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subsider 1 tahun penjara,” imbuh Suhadi.

PK Angie disidangkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Syarifuddin yang juga Ketua Muda Pengadilan Tinggi Pengawas, beranggotakan Hakim Pengadilan Tinggi Andi Samsan Nganro dan Hakim. sampai ini tindak pidana korupsi tingkat kasasi, Syamsul Rakan Chaniago.

Pengadilan tingkat pertama pada 10 Januari 2013 saat pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan Angie dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp. 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta Kemendikbud).

Namun putusan yang dijatuhkan hanya 4,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta berdasarkan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 64 ayat (1) KUHP. ̶ Rappler.com

BACA JUGA

Pengeluaran SDY