• November 22, 2024
POEA menjatuhkan denda P3.6-M pada agen perekrutan

POEA menjatuhkan denda P3.6-M pada agen perekrutan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Agen Penempatan Luar Negeri Al-Masiya, Incorporated akan membayar denda yang besar karena tidak mengindahkan permintaan repatriasi 8 OFW yang dikerahkan ke wilayah Timur Tengah, kata POEA

MANILA, Filipina – Administrasi Ketenagakerjaan Luar Negeri Filipina (POEA) mendenda agen perekrutan sebesar P3,6 juta karena gagal memulangkan 8 pekerja Filipina yang dikerahkan ke Timur Tengah.

Administrator POEA Hans Leo Cacdac mengatakan kepada Rappler pada hari Jumat, 1 April, bahwa kantornya mengenakan denda yang besar. Agen Penempatan Luar Negeri Al-Masiya, Incorporated.

“Mereka melanggar peraturan kami, termasuk kewajiban agen perekrutan untuk memulangkan OFW yang memintanya tepat waktu,” kata Cacdac.

Dalam resolusi setebal 16 halaman tertanggal 23 Maret, POEA mengatakan 29 pekerja rumah tangga yang dikerahkan oleh Al-Masiya ke Kuwait, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab mengajukan permintaan repatriasi antara Oktober 2011 hingga 2 Februari 2013.

Menurut POEA, Al-Masiya telah memfasilitasi repatriasi 21 OFW, namun 8 orang belum kembali ke Filipina:

  • Maria Cynthia Dagnaus
  • Karen Mingming de Peralta
  • Ikon Hati Javier
  • Liezl Waje Gutierrez
  • Analyn Mejia
  • Carmina Verzo
  • Rosemarie Estorga
  • Raquel Mancao dela Cerna

Itu Peraturan dan Regulasi POEA 2002 menyatakan bahwa agen perekrutan “tugas utamanya adalah memulangkan pekerja mereka yang dikerahkan ketika diperlukan.” Hal ini termasuk kasus ketika OFW meminta repatriasi.

“Jelas para pekerja di atas belum dipulangkan, dan yang terburuk, keberadaan mereka, terutama status dan kondisi mereka saat ini tidak diketahui oleh lembaga responden,” kata POEA dalam resolusinya.

“Lebih jauh lagi, tergugat menyatakan bahwa pemberi kerja dari pekerja yang tidak dipulangkan telah memutuskan akreditasinya dengan lembaga tergugat, sehingga lembaga tergugat tidak lagi berkomunikasi dengan mereka,” tambahnya.

Operasi Al-Masiya adalah tergantung oleh POEA sejak 1 April 2013, melanggar peraturan lain, termasuk yang berikut:

  • Mengabaikan perintah, pemberitahuan dan proses hukum lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah
  • Ketidakpatuhan terhadap segala kewajiban lain sehubungan dengan penerbitan atau perpanjangan izin agen perekrutan
  • Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan lain yang terkait dalam Kode Etik ini dan undang-undang, peraturan dan perundang-undangan terkait lainnya, pedoman dan penerbitan lainnya mengenai perekrutan dan penempatan pekerja untuk pekerjaan di luar negeri dan perlindungan kesejahteraan mereka

Cacdac mengatakan resolusi POEA disampaikan di Al-Masiya pada Senin, 28 Maret.

Ia menambahkan, Badan Kesejahteraan Pekerja Luar Negeri saat ini sedang memulangkan 8 OFW tersebut.

– Rappler.com

Gambar palu, pena dan kertas melalui Shutterstock

HK Pool