• November 25, 2024

Polda Metro menangkap 6 pemulung selongsong kabel di kalangan penyelam

Diduga kabel tersebut milik PLN atau Telkom. Polda Metro juga tidak menemukan indikasi adanya sabotase

JAKARTA, Indonesia – Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pemulung selongsong kabel yang terkubur di bawah gorong-gorong di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

Para pemulung melihat potensi ekonomi pada gulungan kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau PT Telkom.

“Kelompok gorong-gorong ini kadang melakukan pengupasan, tapi pendapatan dari penggelontoran biasanya kecil. “Sementara itu, pendapatannya lebih tinggi karena izin,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian saat memberikan siaran pers di kantornya, Jumat, 11 Maret.

Karena mengandung tembaga, harganya lebih dari Rp 40 ribu per kilogram. Sedangkan yang dari timah kalau dijual harganya lebih dari Rp 12 ribu per kilogram, kata Tito.

Menurut Tito, rombongan masuk ke dalam tanah dan menemukan kabel di dalamnya. Kemudian pelaku menggali, menggali dan mengupas kabel yang membungkus bagian dalamnya.

Saat mereka melakukan aksinya, mereka bisa bertahan di selokan hingga tiga hari tanpa keluar.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Mujiyono mengatakan, keenam tersangka berinisial STR, MRN, SWY, AP, RHM dan AT.

Peran mereka berbeda-beda antara lain membobol gorong-gorong, memotong kabel di gorong-gorong, mengupas kabel, hingga mengangkat isi kabel berupa tembaga dan timah ke jalan.

Satu orang lainnya, kata Muljiyono, mendapat kabel yang putus di jalan.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, yaitu:

  • 2 gergaji besi
  • 3 lembar karpet
  • 1 baterai senter
  • sepasang sarung tangan
  • 1 cangkul kecil
  • 1 tali penambangan
  • 1 gulungan kabel
  • 1 potong celana pendek
  • 1 potong pakaian dalam
  • 1 buah kabel yang terbakar
  • 3 lampu depan
  • 4 baterai
  • 2 buah kabel
  • 6 tutup senter
  • 1 buah kabel yang berukuran 1 meter
  • 1 pasang sarung tangan
  • 1 buah selubung kabel

Keenam tersangka diketahui ahli dalam pencurian kabel. Mereka dapat mengetahui secara pasti bentuk kabel dan apakah kabel tersebut lama atau baru.

“Potongan kabel yang dicuri kemudian dijual kembali ke lingkungan sekitar di Jakarta. Barang ini rupanya cukup laku di Jakarta, entah itu timah atau tembaga, kata Muljiyono yang mengatakan, pengusutan kasus tersebut dilakukan dengan membentuk tim khusus.

Mereka kini terancam Pasal 363 jo Pasal 362 UU Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Jadi, siapa pemilik kabel yang tertinggal di gorong-gorong itu? Mujoyono mengatakan, sampel kabel dikirim ke laboratorium untuk diketahui apakah kabel yang tertinggal itu milik PLN atau Telkom.

“Kabel-kabel ini sudah lama tidak diangkat karena biaya pengangkatannya jauh lebih besar dibandingkan nilai keekonomian kabel-kabel lama,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya tersangka oleh Polda Metro Jaya, nampaknya menutup kemungkinan adanya sabotase dalam peristiwa banjir yang melanda Istana Merdeka.

Muljiyono juga mengatakan, tidak ditemukan unsur sabotase dalam insiden penggulingan tiang pancang di bawah gorong-gorong.

Padahal, yang ditemukan penyidik ​​adalah pencurian beban bawah tanah berupa pencurian kabel bawah tanah, ujarnya.

Sebelumnya, kata Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama Ada masyarakat yang sengaja memasang selongsong kabel di tempat itu, agar air tidak bisa mengalir dan meluap tepat di Istana Merdeka.

Modus lama

Sementara itu, Tito menjelaskan, pencurian kabel tembaga dan timah bukanlah cara pencurian yang baru. Pada tahun 2012, Polsek Gambir mengungkap praktik serupa, namun belum seluas sekarang.

Atas temuan tersebut, Tito meminta tiga hal kepada Pemprov DKI Jakarta:

1. Terdapat sistem pemantauan drainase rutin. Petugas diminta memantau gorong-gorong saluran air tersebut, sehingga jika terjadi penyumbatan bisa segera diangkat

2. DPRD DKI atau Gubernur membuat Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur tentang pengaturan jaringan sistem bawah tanah agar tidak semrawut. Jika tidak diatur, tambang tembaga atau timah serupa akan muncul kembali

3. Pemerintah daerah akan segera menerapkan 6.000 kamera pengintai (CCTV) untuk meningkatkan keamanan digital kota Jakarta. CCTV sebaiknya ditempatkan di titik-titik tertentu termasuk ring satu keraton. Bahkan, jika diperlukan, CCTV juga bisa dipasang di gorong-gorong

—Rappler.com

BACA JUGA:

Data HK