• November 22, 2024
Polda Metro mengeluarkan surat perintah penangkapan Rizieq Shihab

Polda Metro mengeluarkan surat perintah penangkapan Rizieq Shihab

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Nanti penyidik ​​akan mendatangi rumah tersangka dan mencarinya.

JAKARTA, Indonesia (Update) – Penyidik ​​Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, tersangka kasus penyebaran percakapan dan foto pornografi.

Nanti penyidik ​​akan mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan, kata Kapolda Metro Jaya Kompol Argo Yuwono, Selasa, 30 Mei 2017, di Jakarta.

Penyidik, lanjut Argo, juga akan mencari informasi ke kantor imigrasi untuk mengetahui keberadaan Rizieq. Dari informasi tersebut Polisi kemudian akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang.

“Itu tahapan-tahapan yang harus dilalui penyidik, jadi tahapan-tahapan itulah yang saat ini digunakan,” kata Argo. Argo menambahkan, Polda Metro Jaya juga sudah menyerahkan surat perintah penyidikan (DBDP) ke kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab diduga terlibat percakapan mesum dengan Firza Husein. Dalam perbincangan melalui aplikasi WhatsApp juga ditemukan foto-foto wanita bugil. Wanita telanjang tersebut diduga adalah Firza Husein.

Tangkapan layar Percakapan WhatsApp itu diunggah ke situs baladacintarizeeq.com. Namun website tersebut sudah tidak bisa diakses lagi. Saat ini Firza dan Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Argo mengatakan, penetapan Rizieq sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti. “Salah satu buktinya adalah keterangan saksi, ada keterangan ahli medis, surat dan juga berbagai VCD terkait yang beredar di dunia maya,” kata Argo.

Siap menghadapi sidang pendahuluan

Penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka mendapat perlawanan dari pihak pengacaranya. Sugito Atmo Prawiro, salah satu kuasa hukum Rizieq, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan.

Humas Polda Metro Jaya Kompol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab. ““Kami akan buktikan lebih baik di sana,” kata Argo.

Dalam sidang pendahuluan nanti, lanjut Argo, Penyidik ​​​​Polri akan membuktikan penetapan Rizieq sebagai tersangka sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

—dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Keluaran SGP Hari Ini