Polda tetapkan 7 tersangka terkait protes pengemudi angkutan umum
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi pengemudi angkutan umum belum mendapatkan identitas tersangka.
Jakarta, Indonesia – (DIPERBARUI) Jumlah pengunjuk rasa yang melakukan anarkis saat aksi protes kehadiran transportasi berbasis aplikasi di Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terus meningkat. Sebelumnya polisi menetapkan dua orang tersangka yakni sopir taksi Blue Bird berinisial FY dan sopir Go-Jek berinisial YAM, pada Rabu 23 Maret kini sudah memasukkan 5 orang lainnya dalam daftar tersangka.
Oleh karena itu, total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya terdiri dari tiga orang pengemudi bajaj dan dua orang pengemudi ojek online.
Ketiga pengemudi Bajaj tersebut adalah Fiansyah alias Gepeng bin Napi (15), Dede Iskandar alias Andar (23), dan Muh Imron (55), kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Krishna Murti di Polda. Kantor Metro Jaya pada Rabu, 23 Maret.
Sementara dua pengemudi ojek online telah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Tanah Abang. Nama mereka Junaedi (35) dan Faisal Amir (29).
Penetapan status tersangka dilakukan polisi setelah 83 orang ditahan pada Selasa 22 Maret. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 83 orang tersebut, tidak ditemukan barang yang dapat menjebak atau menahan mereka sehingga diperbolehkan pulang. Ke-83 orang tersebut hanya diminta menulis surat pernyataan tidak akan lagi melakukan tindakan kekerasan saat demonstrasi.
“Ini negara hukum, jadi kita harus menaati hukum,” kata Krishna.
Sementara tersangka FY ditangkap Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa pekan lalu. Ia terbukti melontarkan pernyataan provokatif di laman Facebooknya. Selain itu, ia juga mengunggah foto senjata berupa parang dan arit dengan caption, “alat perang 22 Maret 2016”.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Muhammad Iqbal, FY juga mengajak rekan-rekannya membawa senjata tumpul dan tajam serta bom molotov saat aksi protes. Atas perbuatannya, tersangka FY terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan tersangka YAM ditangkap usai melakukan aksi vandalisme di kawasan Jakarta Pusat.
identifikasi identitas LBH Pengelola
Sementara itu, pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alldo Felix Januardy masih mencari identitas tersangka Go-Jek. Sebab selama mereka mendampingi 79 pengemudi Go-Jek dan Grab Bike yang ditangkap di Polda kemarin, semuanya bebas.
“Saya masih bertanya kepada pengemudi Go-Jek apakah mereka mengenal tersangka,” ujarnya saat dihubungi Rappler. Jika sudah jelas, dia menyarankan agar bantuan hukum segera dirujuk ke LBH.
Diakuinya, dari 83 orang yang diamankan, memang ada 4 orang yang belum diketahui identitasnya. “Menurut keterangan pengemudi, yang pulang duluan adalah penumpang,” lanjutnya.
Awalnya jumlah pengemudi hanya 60 orang. Kemudian terus bertambah hingga menjadi 79 orang. Ia menyayangkan sikap perusahaan yang cenderung lalai. “Saya meminta manajer untuk menghubunginya kemarin, tapi dia tidak menjawab,” katanya.
Bahkan, saat ditemui terpisah kemarin, CEO Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim mengaku tidak mengetahui ada karyawannya yang ditangkap. “Mereka tidak memberikan bantuan apa pun,” kata Alldo. -Rappler.com
BACA JUGA: