• November 23, 2024
Polisi daerah tidak hadir dalam sidang pendahuluan korban penyiksaan

Polisi daerah tidak hadir dalam sidang pendahuluan korban penyiksaan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pada Juni 2016, mereka dipaksa mengakui pencurian dan pencurian sepeda motor.

JAKARTA, Indonesia – Tiga warga Tangerang yang mengaku dianiaya penyidik ​​polisi di Polda Metro Jaya gagal menjalani sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 29 Mei 2017. Pihak tergugat atau Polda tidak hadir dalam sidang.

“Tidak ada alasan, makanya kami menilai Polda tidak hadir dan tidak menjalankan tanggung jawabnya,” kata Bunga Siagian, kuasa hukum LBH Jakarta, kepada Rappler. Alhasil, sidang ditunda hingga Senin pekan depan.

Tiga orang yang mengaku menjadi korban adalah Herianto, Aris, dan Bihin. Ketiganya sama-sama berasal dari Palembang dan merantau ke Jakarta untuk mencari uang. Sehari-harinya Herianto berprofesi sebagai mekanik, sedangkan Aris dan Bihin bekerja sebagai supir.

Pada 7 April, Aris dan Bihin mengambil uang bersama di sebuah supermarket di Tangerang. Saat itu, Aris didakwa terlibat pencurian ponsel dengan modus memecahkan kaca.

Polisi menyita ponsel dan dompet Aris serta memeriksa sepeda motor Bihin. Ternyata nomor rangka sepeda motor Bihin tidak sesuai dengan yang tertera di STNK. Keduanya diangkut untuk menunjukkan di mana mereka tinggal.

Sesampainya di tempat sewaan, polisi langsung melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat perintah. Kebetulan saat itu Herianto sedang berada di lokasi dan menyaksikan proses penggeledahan. Barang-barangnya pun digeledah, dan akhirnya diminta masuk ke dalam mobil.

Polisi rupanya juga menyita seluruh ponsel dan dompet ketiganya. “Setelah rumah mereka digeledah, harta benda mereka disita secara ilegal, dan mereka juga ditahan tanpa pemberitahuan kepada keluarganya,” kata Bunga.

Ketiganya kemudian dibawa dengan mata tertutup ke suatu tempat dan disiksa selama berhari-hari. Bunga menggambarkan penyiksaan yang dialaminya berupa pemukulan, tendangan, sengatan listrik pada alat kelamin, mengolesi alat kelamin dengan balsem, diludahi dan dipaksa menjilat ludah.

Pada Juni 2016, mereka dipaksa mengaku melakukan pencurian dan pencurian sepeda motor. Herianto, Aris dan Bihin tidak sanggup menahan rasa sakit dan tekanan dan terpaksa mengikuti keinginan polisi.

Bunga menilai proses penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Berdasarkan hal itu, mereka mengajukan sidang pendahuluan. -Rappler.com

SGP Prize