Polisi membenarkan adanya aliran uang sebesar Rp. Dana 300 juta dari Rachmawati Soekarnoputri
keren989
- 0
Namun, Rachmawati mengatakan dana tersebut ditransfer bukan karena makar
JAKARTA, Indonesia – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka kasus dugaan makar tingkat tinggi, Rachmawati Soekarnoputri, membayar Rp 300 juta kepada tokoh buruh, Alvin Indra Al Fariz, untuk berdemonstrasi di hadapan para buruh. Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada 2 Desember 2016.
Dari hasil cek, Rachmawati telah menyetorkan uang jaminan sebesar Rp300 juta yang masuk ke rekening Alvin Indra, kata Argo, Senin, 9 Januari.
Alvin Indra adalah anggota organisasi Gerbang Nusantara. Status Alvin pun berstatus tersangka dalam kasus ini.
Argo mengatakan Rachmawati telah mentransfer dana tersebut pada November 2016.
“(Dana) untuk logistik, makanan dan minuman bagi massa yang akan berdemonstrasi di gedung DPR dan MPR,” ujarnya.
Rachmawati mengaku mentransfer Rp 300 juta, tapi bukan karena makar
Sementara itu, Rachmawati melalui juru bicaranya membenarkan bahwa dirinya mengirimkan uang Rp 300 juta kepada Alvin. Namun, menurutnya, uang yang ditransfer tersebut bukan untuk tujuan makar atau untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Juru bicara Rachmawati, Teguh Santosa mengatakan, uang tersebut merupakan dana logistik pengajuan permohonan Pengembalian UUD 1945 tertanggal 2 Desember 2016.
“Mbak Rachma sudah berkali-kali menyatakan hal itu secara terbuka. “Uang tersebut akan digunakan untuk keperluan logistik aksi pengembalian permohonan kepada UUD 1945 yang asli,” kata Teguh dalam siaran pers yang diterima Rappler, Selasa, 10 Januari.
Ia mengatakan, dana sebesar Rp300 juta itu juga dijelaskan Rachmawati dalam jumpa pers di kediamannya pada 7 Desember 2016. Selain itu, saat dua pemeriksaan polisi pada 20 Desember 2016 dan 3 Januari 2017.
Pintu Nusantara, sebuah ormas yang didirikan oleh aktivis partai besutan Rachma
Dalam kesempatan yang sama, Teguh juga menjelaskan bahwa Pintu Nusantara merupakan organisasi yang dipimpin oleh aktivis Partai Pionir yang didirikan oleh Rachma pada tahun 2002. Setelah gagal mengikuti pemilu, aktivis Partai Pionir membentuk Pintu Nusantara.
“Pintu Nusantara meminta Mbak Rachma mendeklarasikan kembali Partai Pelopor beberapa bulan lalu. Mbak Rachma bersedia jika masih mempunyai kekuatan. Oleh karena itu, rencana konsolidasi telah disiapkan sebelum pernyataan direncanakan pada 17 Desember 2016. Konsolidasi tersebut salah satunya berupa aksi mengajukan permohonan pengembalian UUD asli pada 2 Desember 2016,” kata Teguh.
Mengenai tanggal aksi pengajuan permohonan yang sama dengan tanggal Aksi Bela Islam Ketiga, yakni 2 Desember 2016, Teguh mengatakan hal itu terjadi karena Aksi Bela Islam diundur hingga 25 November 2016.
“Rencana aksi pengajuan petisi ini juga telah disampaikan ke Polda Metro Jaya dua hari sebelumnya. “Dalam pemberitahuan tersebut digunakan nama Gerakan Menyelamatkan NKRI yang sejak tahun 2015 telah berkoordinasi dengan pimpinan MPR RI dalam pengajuan permohonan pengembalian UUD 1945 yang asli,” kata Teguh.
Polisi sebelumnya menetapkan 12 tokoh sebagai tersangka. Sebelas tokoh ditangkap pada Jumat pagi, 2 Desember, di beberapa tempat berbeda sebelum aksi damai 212 di Silang Monas, Jakarta.
Sedangkan tersangka lainnya, Hatta Taliwang, ditangkap pada Kamis, 8 Desember, dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan upaya makar tersebut adalah:
- Mantan staf ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha
- Mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zein
- Mantan aktivis tahun 1998 Sri Bintang Pamungkas
- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri
- Aktivis hak asasi manusia Ratna Sarumpaet
- Ketua Departemen Kajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo
- Aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein
- Aktivis Gerbang Nusantara Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka lainnya, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Kobar, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Hatta Taliwang didakwa diduga menyebarkan ujaran kebencian.
Sementara itu, musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo. —Rappler.com