Polisi menangkap seorang kurir yang memasok narkoba ke Lapas Cipinang
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Dari tangan kurir, polisi menyita 14.435 butir ekstasi, 4 gram sabu, dan 4 gram ketamin senilai Rp 2,5 miliar lebih.
JAKARTA, Indonesia – Polsek Metro Gambir menangkap kurir narkoba jenis sabu berinisial EW pada Jumat malam, 11 Maret. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita 14.435 butir ekstasi, 4 gram sabu, dan 4 gram ketamin senilai lebih dari Rp 2,5 miliar.
EW diketahui warga Jalan Mampang Prapatan XVI, Tegal Parang, Jakarta Selatan. Dia ditangkap karena mendapat informasi dari warga sekitar Mampang.
Mereka mencurigai EW sebagai pengedar narkoba. Alhasil, warga melaporkan EW ke Polsek Metro Gambir untuk dilakukan pemantauan.
Berdasarkan informasi masyarakat pada Senin, 7 Maret 2016, kami melakukan pemantauan di Jalan Bangka. “Kami berupaya mencermati ciri-ciri orang mencurigakan,” kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Bambang Yudantara, Sabtu, 12 Maret.
Lanjutnya, setelah melakukan pemantauan selama lima hari, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat malam, 11 Maret, saat pria berusia 28 tahun itu hendak mengantarkan narkoba ke salah satu klien bandar narkoba tersebut. mendekam di Cipinang. Lapas, Jakarta Timur.
“Dia baru tiga minggu menjadi kurir narkoba, namun sudah 30 kali mengantarkan narkoba kepada pemesan dan menjadi pengedar narkoba di Lapas Cipinang. “Untuk sekali pengiriman kurir mendapat honor Rp50 ribu,” kata Bambang.
Polisi saat ini masih berupaya mencari tahu identitas pedagang yang memesan kurir tersebut. Bambang pun mengaku akan menangkap pedagang tersebut dalam waktu dekat, meski sudah mendekam di penjara.
“Saya yakin pihak Lapas akan cukup kooperatif jika diminta bekerja sama mengungkap bandar narkoba yang mendekam di Lapas Cipinang ini. Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut sebagai wujud keseriusan kami mengungkap sindikat narkoba tersebut. “Kami juga akan menelusuri dari mana dana untuk membeli obat tersebut,” jelas Bambang.
Dia menjelaskan, kurir hanya mengantarkan obat pada saat transaksi. EW akan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkoba dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sulit untuk diberantas
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak mengakui sulitnya memberantas peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan. Sebab kini cara penyelundupan narkoba ke dalam lapas semakin beragam.
“Awalnya semua barang milik masyarakat yang berkunjung seperti makanan dan pakaian diperiksa terlebih dahulu oleh sipir. Namun dengan munculnya berbagai jenis narkoba, cara penyelundupan pun semakin banyak, kata Kusmiantha saat ditemui Rappler, Rabu, 9 Maret.
Dia juga tidak menutup kemungkinan ada aparat keamanan yang bekerja sama untuk memuluskan penyelundupan tersebut. Kusmiantha kemudian meminta seluruh narapidana di Indonesia menjalani tes urine. Meski hal ini bukan jaminan.
Untuk mencegah peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan, Kusmiantha menyerukan dibentuknya lembaga pemasyarakatan khusus narapidana narkoba. Saat ini sudah ada di Cipinang.
“Namun program dan cara pengelolaannya sama dengan lapas pada umumnya,” ujarnya. – dengan pelaporan Kanis Dursin/Rappler.com
BACA JUGA: