• November 24, 2024
Polisi mengungkap pornografi anak di grup Facebook yang anggotanya ribuan

Polisi mengungkap pornografi anak di grup Facebook yang anggotanya ribuan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengabadikannya dalam foto dan video lalu dibagikan ke grup Facebook.

JAKARTA, Indonesia (Update) – Petugas Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pelaku pornografi anak yang tergabung dalam grup di Facebook.

Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook, kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, Rabu, 14 Maret 2017 di Mapolda Metro Jaya.

Irianto mengatakan, grup tersebut bernama Official Loly Candy’s Group 18+. Grup ini didirikan pada bulan September 2014. Grup ini menyajikan gambar anak di bawah umur dengan konten pornografi. Jumlah anggota kelompok ini mencapai 7.497 orang.

“Para anggota saling berkomunikasi (chat), berbagi (share), dan menampilkan (upload) foto dan video yang mengandung konten pornografi dengan objeknya adalah anak-anak berusia 2-10 tahun,” kata Iriawan.

Polisi menangkap empat pelaku yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita. Dua pelaku berusia 16 dan 17 tahun.

Mereka adalah MBU alias Wawan alias Snorlax (25), DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), SHDW 16), dan DF alias T-Day (17). Wawan ditangkap di Malang, Illu ditangkap di Tasikmalaya, dan SHDW ditangkap di Tangerang. Sedangkan DF ditangkap di Bogor.

Iriawan menjelaskan, keempat pelaku tidak saling kenal. Namun mereka menjadi administrator dan mengelola grup Facebook bersama-sama. “Mereka mempunyai orientasi yang sama sehingga mereka menghubungkan dan mengelola kelompok bersama-sama,” kata Iriawan.

Pelaku utamanya adalah Wawan. Dia adalah pendiri grup Facebook. Sedangkan tiga aktor lainnya berperan sebagai administrator dan juga rule keeper dalam kelompok.

Sesuai aturan grup ini, anggota harus aktif dan diharapkan mengirimkan gambar atau video yang mengandung konten pedofil. Jika anggota tidak aktif, pengelola akun akan menghapusnya.

“Oleh karena itu, anggota kelompok ini harus aktif. Dengan sekali klik, pengirim gambar dan video tersebut bisa mendapatkan Rp 15 ribu. Namun dalam hal ini bukan faktor ekonomi yang dicari pelakunya, melainkan kepuasan dirinya sendiri, ujarnya.

Iriawan mengaku akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih banyak lagi anggota yang terlibat dalam akun tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku tergabung dalam kelompok lain yang sejenis.

“Kami akan mendalami lebih lanjut anggota kelompok tersebut karena masih banyak lagi dan pelaku yang ditangkap hanya sebagian. “Masih ada kelompok serupa dan akan kita bongkar,” ujarnya.

Iriawan mengatakan, para tersangka mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kecil. Bahkan, ada korban yang merupakan keponakan tersangka.

“Ada tersangka DF yang mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap enam anak. “Dua korban bahkan merupakan keponakannya dan empat orang lainnya merupakan tetangganya,” ujarnya.

Selain itu, alasan pelaku melakukan hubungan seks menyimpang karena memiliki rasa percaya diri dan juga pernah menjadi korban.

“Jadi ada pelaku yang menjadi korban saat masih kecil dan kurang percaya diri, misalnya pacarnya tidak bisa melakukan hubungan seksual, sehingga dia melakukannya dengan anak kecil,” ujarnya.

Pelaku biasanya juga mengiringinya dengan memberikan uang jajan. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengabadikannya dalam foto dan video lalu dibagikan kepada kelompok tersebut.

Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 8 anak yang menjadi korban. Dua korban tersangka Wawan dan 6 korban tersangka DF. Mereka semua adalah perempuan dengan rentang usia 2-12 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.⁠⁠⁠ —Rappler.com

lagu togel