Polisi mengungkap praktik klinik aborsi berkedok kantor pengacara
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pelaku memasarkan layanan aborsi pada situs iklan di media online.
JAKARTA, Indonesia – Pada Jumat, 19 Februari 2016, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus praktik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Klinik tersebut diketahui telah beroperasi selama lima tahun dan berada di dua lokasi terpisah.
Klinik pertama berlokasi di Jalan Cimandiri No. 7 RT/RW 006/004 dan di Jalan Cisadane No. 19 RT/RW 004/002 di Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kasubdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Direskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid mengatakan, praktik aborsi diketahui melalui adanya situs yang mempromosikan layanan tersebut di media online.
“Kami berkomunikasi dan merespons di website. Pihak klinik meminta untuk bertemu di salah satu restoran cepat saji di Cikini. Ini yang membuat kami semakin curiga, kata Adi, Rabu, 24 Februari di Menteng.
Adi kemudian mengutus dua polisi wanita pada Kamis, 18 Februari 2015 yang berpura-pura ingin menggugurkan kandungannya. Masyarakat tidak curiga dengan keberadaan klinik aborsi karena mereka memasang papan nama di depan rumah sebagai kantor pengacara.
Setelah berhasil mengumpulkan cukup bukti, polisi kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan di dua lokasi pada Jumat pekan lalu. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap sembilan tersangka dan sejumlah alat kesehatan yang diduga melakukan praktik aborsi.
Dari sembilan tersangka, dua diantaranya adalah dokter yakni MM alias A dan SAL alias dokter M. Sisa tersangka yang diamankan adalah NEH, HAS, SY, MN, IU, R dan H.
“Kami tertipu dengan papan yang dipasang di depan rumah. Harga yang ditawarkan pelaku bervariasi. Untuk kehamilan 1-3 bulan antara Rp 2,5 juta-Rp 3 juta. “Semakin besar kontennya maka harga layanannya akan semakin mahal, bisa mencapai Rp 10 juta,” jelas Adi.
Dalam menjalankan praktiknya, kedua klinik tersebut dibantu oleh seorang calo berinisial D. Dialah yang biasa mengantar calon pasien ke dokter untuk menjalani aborsi.
“Pendapatan calo ini cukup bagus, sekitar 40 persen jika praktik aborsi dilakukan dengan kesepakatan dan dibayar oleh pelaku,” ujarnya.
Kesembilan tersangka dijerat Pasal 75 juncto Pasal 194 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Para pelanggar terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Lulusan sekolah menengah
AKBP Adi Vivid mengatakan, salah satu dokter yang ditangkap berinisial M bukan lulusan fakultas kedokteran. Ia hanya belajar sampai SMP.
“Bayangkan lulusan SMP melakukan aborsi. Dokter lain yang ditangkap berinisial MN merupakan dokter umum. “Dia ditangkap karena pengelola klinik,” kata Adi.
Berdasarkan keterangan tersangka, dokter biasanya menyuntikkan darah hasil aborsi tangki kotoran menghapus jejak.
Terbongkarnya klinik aborsi di Cikini karena pelaku memasang iklan layanan aborsi di salah satu situs media online. Adi mengatakan ada sembilan iklan di situs tersebut. Namun, hanya dua klinik yang digerebek. – Rappler.com
BACA JUGA: