Polisi tetapkan 17 tersangka kerusuhan di Lapas Bengkulu
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Akibat kejadian tersebut, Lapas terbakar dan lima narapidana yang terlibat kasus narkoba tewas.
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Polisi menetapkan 17 tersangka kasus kerusuhan dan pembakaran di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Melabero, Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Brigjen M. Ghufron, Senin 28 Maret mengatakan, para tersangka ini masuk kategori tiga tindak pidana berbeda.
Kelompok pertama diduga melakukan pembakaran, kata Ghufron. Menurut Ghufron, narapidana berinisial N dan M masuk dalam kategori tersebut. Mereka akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dan pasal 187 ayat 2 karena menyebabkan kematian.
Kelompok kedua dijerat Pasal 170 KUHP dengan tuduhan merusak ruang tahanan dan menghasut warga lain untuk merusak rutan. Keduanya terancam hukuman pidana lima tahun penjara. Ada 14 narapidana yang masuk dalam kategori ini.
Sedangkan yang terakhir adalah provokator yang menghasut massa untuk melakukan pembakaran dan perusakan. Dia dikenakan pasal 160 KUHP. “Tersangka ini berinisial EK,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolresta) Bengkulu Kota, AKBP, Ardian Indra Nurinta mengatakan, terjadi peristiwa kebakaran di Rutan Negara Melabero yang menewaskan 5 orang dari 259 narapidana.
Dia juga mengatakan tidak ada tahanan yang berhasil melarikan diri.
“Ya, tidak ada jalan keluar. “Tadi kami evakuasi dan sekarang mau diidentifikasi,” kata Ardian, Sabtu, 26 Maret.
Dia menjelaskan, narapidana yang tidak mengalami luka awalnya dievakuasi dari lapas. Namun kini ia sudah dievakuasi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Bentiring, Kota Bengkulu.
Sedangkan kelima narapidana dibawa ke RSUD M Yunus Kota Bengkulu untuk dilakukan identifikasi data jenazah (post-mortem) dan ante-mortem (pra-mortem). Tim forensik juga melibatkan pihak keluarga.
Kelima warga binaan yang meninggal dunia diketahui menempati ruang blok narkoba dan obat-obatan berbahaya, yakni Agung Nugraha, Heru Biliantoro, Agus Purwanto, Hendra Nopiandi, dan Medi Satria.
Posisi almarhum di sel nomor tujuh, kata Adrian.
Sedangkan dua warga binaan yang mengalami luka telah dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu dan sisanya mendapat perawatan medis di RS M. Yunus.
Sementara pasca peristiwa kebakaran lapas pada Jumat malam, keluarga warga binaan yang meninggal terlihat memadati RSUD M. Yunus. Sebab di sanalah kelima jenazah itu dikuburkan.
Beberapa keluarga korban juga mendatangi Posko Tim DVI antemortem dan postmortem Polda Bengkulu. Salah satunya, Feri Azami, datang untuk memastikan apakah jenazah korban merupakan anggota keluarganya sebelum dibawa ke rumah duka.
“Kami ingin melihat adik korban yang meninggal, makanya kami datang ke sini,” kata Feri.
Ia menjelaskan, adik iparnya, Medi, menjalani hukuman di Rutan Melabero karena terlibat kasus narkoba. Medi telah dipenjara selama kurang lebih dua tahun. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com
BACA JUGA: