• November 28, 2024
Polres Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan 34 burung langka asal Papua

Polres Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan 34 burung langka asal Papua

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Cara pelaku menyelundupkan 34 burung itu kejam. Masing-masing burung dimasukkan ke dalam botol air mineral yang ujungnya dipotong dan dibiarkan selama seminggu.

SURABAYA, Indonesia – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menghentikan penyelundupan 34 ekor burung langka asal Papua pada Rabu, 20 April.

Ke-34 burung tersebut terdiri dari:

  • Seekor burung cendrawasih berkepala biru
  • 6 ekor kakatua jambul kuning
  • 10 kakatua hijau
  • 11 kakatua merah
  • 3 burung cendrawasih ekor panjang
  • 3 burung kutilang emas

Pelaku penyelundupan diketahui bernama Choirul Anam, warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya. Pria berusia 25 tahun itu menyelundupkan 34 ekor burung langka dengan kapal KM Gunung Dempo dari Sorong, Papua.

Cara yang dilakukan Choirul untuk menyelundupkan hewan langka tersebut cukup kejam.

Masing-masing burung dimasukkan ke dalam botol air mineral yang ujungnya dipotong selama perjalanan dari Sorong ke Surabaya yang memakan waktu satu minggu. Tujuannya agar burung tidak banyak bergerak sehingga mudah dipelihara karena tidak memerlukan sangkar.

Akibatnya, 8 dari 34 burung langka yang diselundupkan mati dalam perjalanan.

Penangkapan Choirul dilakukan saat polisi melakukan operasi rutin, saat kapal yang ditumpanginya, KM Gundung Dempo, merapat di Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu malam, 20 April. Petugas memeriksa satu per satu kamar dan barang bawaan penumpang dek 4 kelas ekonomi.

Mereka terkejut karena menemukan tumpukan botol air mineral berisi puluhan hewan langka yang disembunyikan tersangka di bawah tempat tidur penumpang.

Selain menangkap Choirul, polisi juga menangkap tersangka lain bernama Soleh. Warga Kabupaten Sampang itu ditangkap saat menunggu Choirul tiba di Pelabuhan Tanjung Perak.

Soleh sebenarnya bukan wajah baru dalam kasus penyelundupan satwa ini. Sebab sebelumnya ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus yang sama pada tahun 2015.

Soleh berperan sebagai penjaga hewan langka. Sedangkan Choirul hanya berperan sebagai kurir yang membeli burung dari FH di Sorong Papua, ia masih berstatus buronan polisi.

Choirul mendapat gaji Rp 2 juta karena membawa burung tersebut, kata Kapolsek Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi saat menunjukkan barang bukti, Kamis, 21 April.

Rencananya burung-burung tersebut akan dijual ke Jakarta per negara. Sesampainya di Jakarta, hewan langka ini akan dijual dengan harga Rp 300 ribu-Rp 800 ribu.

Jika upaya penyelundupan ini berhasil, maka di Jakarta sudah ada lagi pedagang berinisial W yang juga dikejar polisi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Ardian Satria Wibowo mengatakan, muslihat penyelundup burung untuk lolos dari sergapan petugas semakin beragam. Setelah beberapa kali ditangkap, burung ini biasanya disimpan di ruang awak kapal.

Atau ada juga yang dibawa dengan kapal kargo untuk dipindahkan dengan kapal kecil di tengah laut. —Rappler.com

BACA JUGA:

Hongkong Prize